
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar melakukan edukasi kepada Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Sragen. Kegaitan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB di ruang pertemuan Hotel Front One Sragen (Selasa, 28/11).
Kegiatan edukasi dibuka oleh Plh. Kepala KPP Karanganyar M Baried Solihin. Dalam sambutannya ia mengungkapkan bahwa hingga Bulan oktober 2023 penerimaan bendahara Kabupaten Sragen telah mencapai 69 M.
“Transfer daerah ke Kabupaten Sragen telah mencapai Rp1,9 T. Artinya pajak yang dibayarkan oleh Kabupaten Sragen pada akhirnya kembali kepada daerah juga. Penerimaan pajak dari daerah saya yakin masih akan meningkat. Di akhir tahun biasanya ada pembayaran dari transaksi oleh Bendaharawan,” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan sambutan dari Dwiyanto Kepala BPKPD Kabupaten Sragen. Dalam sambutannya Dwiyanto mengungkapkan pentingnya pajak bagi negara.
“Saya harap Bendahara tertib melakukan pembayaran pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah,” pesan Dwiyanto.
Agenda kegiatan edukasi tersebut, selain memberikan paparan terkait hak dan kewajiban perpajakan bagi Bendahara Instansi Pemerintah, juga diberikan penghargaan bagi SKPD dengan Kepatuhan Pelaporan SPT Masa dan Kepatuhan Pembayaran Pajak Tepat Waktu terbaik Tahun 2023. Penghargaan SKPD terbaik diberikan kepada RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen, dan SKPD dengan pembayaran tepat waktu terbaik diberikan kepada Bendahara Kecamatan Karangmalang Kabupaten Sragen.
Penyampaian materi perpajakan terkait hak dan kewajiban Instansi Pemerintah disampaikan oleh penyuluh pajak KPP Karanganyar, Windah Ferry Cahyasari. Kemudian materi dilanjutkan dengan penyampaian tata cara pelaporan pajak menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah oleh Penyuluh Pajak, Adinda Novelia Puspita.
Untuk mendukung kemudahan bendahara pemerintah melakukan pelaporan SPT Unifikasi, dibuka layanan khusus setifikat elektronik di lokasi kegiatan. Seperti diungkapkan oleh Adinda dalam paparannya, agar dapat melakukan pelaporan SPT Unifikasi perlu menggunakan sertifikat elektronik dalam pengiriman SPT.
“Harapannya setelah kegiatan ini, Bendahara SKPD selain makin tertib dalam melakukan pemotongan dan penyetoran pajak, juga mulai rutin melakukan pelaporan SPT Masa Unifikasi dan pelaporan SPT Masa PPh 21,” ungkap Adinda.
Pewarta: Windah Ferry Cahyasari |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Karanganyar |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 views