
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan kembali melakukan kunjungan kerja ke salah satu Wajib Pajak Badan yang berlokasi di Jalan Dewi Sri, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung (Jumat, 1/12). Kunjungan ini dilaksanakan dengan tujuan melakukan verifikasi kegiatan usaha wajib pajak yang akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Petugas KPP Pratama Badung Selatan menyatakan bahwa dilaksanakan verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran data wajib pajak antara data yang telah disampaikan dengan kondisi yang sebenarnya. Dalam kunjungan tersebut, petugas pajak juga menanyakan informasi tentang produk yang diperjualbelikan, jumlah karyawan, metode pemasaran, target konsumen, rekanan distributor/supplier, area pemasaran, harga jual, jenis produk, hingga status tempat usaha wajib pajak.
Perwakilan wajib pajak yang ditemui menjelaskan bahwa kegiatan usaha utama dari perusahaan adalah jasa pembuatan atau produksi coklat. Saat memasuki tempat kegiatan usaha, petugas pajak menanyakan kepemilikan brand coklat yang namanya tertera pada dekorasi ruangan. Berdasarkan penjelasan wajib pajak, untuk entitas pemasaran dan produksi berbeda. PKP kali ini dilakukan atas CV pemroduksi coklat yang kegiatan usahanya terletak di lantai dua, ”Jadi memang kami ini ada dua entitas Bu yakni PT dan CV. Untuk PT nya sendiri sudah PKP dan hasil usahanya dari pemasaran produk coklat ini, sedangkan untuk CV fokus kepada pemberian jasa produksi coklat yang nilai jasanya kira-kira Rp30.000,00 per box cokelat. Keseluruhan bahan baku dan alat juga dimiliki oleh PT bukan CV. Untuk kegiatan produksi kami ada di lantai dua Bu,” jelas perwakilan wajib pajak.
Wajib pajak juga menjelaskan bahwa omzet untuk CV sendiri sudah melebihi Rp4,8 miliar dikarenakan pembukaan cabang baru di bandara I Gusti Ngurah Rai, karena produksi yang meningkat otomatis pendapatan jasa yang diperoleh CV juga meningkat. “Selain karena omzet telah melebihi batas omzet minimum untuk PKP, kami mengajukan PKP juga karena akan mengajukan BPOM dan sertifikasi halal,” ujar perwakilan wajib pajak saat ditanyai mengenai alasan pengajuan PKP.
Setelah memastikan kesesuaian informasi yang tercantum dalam formulir serta dokumen yang disyaratkan pada saat mengajukan permohonan dengan kenyataan di lapangan, petugas KPP Pratama Badung Selatan memberikan edukasi tentang hak dan kewajiban wajib pajak setelah dikukuhkan menjadi PKP.
Petugas menyampaikan setelah permohonan PKP dan aktivasi akun PKP telah disetujui, selanjutnya wajib pajak dapat mengajukan permohonan sertifikat elektronik. Selain itu, petugas menambahkan untuk mengambil antrian konsultasi pada situs kunjung.pajak.go.id sebelum melakukan konsultasi terkait instalasi aplikasi e-Faktur. Konsultasi terkait e-Faktur dapat dilakukan agar wajib pajak lebih memahami aplikasi dan dapat melakukan pelaporan tanpa kendala di kemudian hari.
Pewarta: Nurfajril Wafita Ihza |
Kontributor Foto: Marfuatim Mutho Haroh |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 28 views