Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko menerima kunjungan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam rangka permohonan permintaan kembali Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Mukomuko (Selasa, 28/11).

Pengajuan permohonan permintaan kembali NPWP atau cetak ulang NPWP dilakukan oleh banyak Wajib Pajak, dengan berbagai kepentingan, seperti untuk melakukan pengajuan kredit ke bank, keperluan syarat administrasi melamar kerja, dan alasan lainnya. “Dan sama seperti Wajib Pajak lainnya, Wajib Pajak AK juga mengajukan permohonan permintaan kembali NPWP untuk kepentingan pekerjaan, yang mana kartu lamanya sudah patah dan tidak terbaca lagi,” ujar Surya, Petugas KP2KP Mukomuko.

Surya menjelaskan kepada Wajib Pajak AK, untuk melakukan cetak ulang atas NPWP Orang Pribadi dapat dilakukan dengan mudah, yaitu dengan mengisi formulir cetak ulang, dan membawa fotokopi KTP. Proses cetak ulang kartu NPWP dapat diproses dalam hari yang sama dengan pengajuan permohonan dari Wajib Pajak diterima.

Selain itu, Surya juga menjelaskan bahwa saat ini telah tersedia kartu NPWP Online yang dapat dilihat melalui website www.djponline.pajak.go.id, atau dengan melihat pada alamat elektronik atau email terdaftar Wajib Pajak.

“Berapa pak biayanya?” tanya AK kepada Petugas Pajak.

“Izin bapak, sebagai informasi pak, seluruh layanan kita di semua kantor pajak itu gratis, termasuk untuk cetak kartu. Jadi, apabila bapak, keluarga, atau orang disekitar bapak mau cetak kartu ataupun memiliki keperluan lain di kantor pajak, jangan takut, datang aja, karena semua layanannya gratis,” himbau Surya kepada Wajib Pajak AK.

Setelah semua keperluan Wajib Pajak AK selesai, Wajib Pajak AK mengaku puas dengan pelayanan yang cepat, dan mudah, serta atas kejelasan informasi yang diberikan oleh petugas.

Pewarta: Surya Triosla
Kontributor Foto: Sindy Sherrina
Editor: Raden Rara Endah P.

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.