Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu telah melaksanakan Business Development Service (BDS) dengan mengusung tema Digitalisasi Pemasaran bagi Pelaku UMKM Bengkulu Utara dalam rangka pelatihan Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (PK2UMK) Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu (Kamis, 19/10).

Dalam pelatihan PK2UMK DAK Non Fisik, Fungsional Asisten Penyuluh KPP Pratama Bengkulu Satu Fasya Muhammad Ramadhan berkesampatan menjadi narasumber dan memberikan edukasi perpajakan bagi Wajib Pajak UMKM di wilayah kerja KPP Pratama Bengkulu Satu. BDS kali ini mengambil tema mengenai digital marketing agar pelaku UMKM dapat memanfaatkan media sosial semaksimal mungkin dalam memasarkan dan menjual produknya sehingga omset meningkat, serta berdampak siap berkontribusi aktif kepada negara dengan cara membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam BDS tersebut, tampak antusias dari para pelaku UMKM bertanya kepada narasumber terkait kewajiban perpajakannya. Di akhir acara, Fasya Muhammad Ramadhan mengingatkan kepada para pelaku UMKM tentang kewajiban perpajakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 dimana terdapat batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi wajib pajak perorangan, sehingga untuk UMKM Wajib Pajak Orang Pribadi tidak perlu menghitung PPh final terutang bila omset masih di bawah Rp500 juta setahun.

 

Pewarta:Wisnu Saka Saputra
Kontributor Foto:Tim Dokumentasi
Editor: Imam Dharmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.