
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Liwa melakukan kunjungan kerja untuk melakukan verifikasi lapangan sebagai tindak lanjut dari permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) ke tempat kedudukan wajib pajak, CV. Garudayana Consultant, di Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat (Selasa, 21/11).
Petugas pelayanan KP2KP Liwa, Christnoel Pratama dan Ester Yohana Tambunan, melakukan pengecekan dan dialog secara langsung dengan direktur wajib pajak yang bersangkutan pada pukul 09.00-10.30 WIB. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara data dan informasi wajib pajak yang tersedia pada sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan kenyataan usaha wajib pajak di lapangan.
Setelah melakukan verifikasi kesesuaian alamat usaha wajib pajak, tim KP2KP Liwa melanjutkan dengan memberi edukasi kepada wajib pajak mengenai hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan menjadi PKP. Edukasi tersebut meliputi hak PKP untuk mengkreditkan pajak masukan, serta kewajiban PKP untuk melakukan penerbitan Faktur Pajak, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM), penyetoran PPN yang masih harus dibayar, dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Hal ini dilakukan agar wajib pajak memahami dan dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan tepat dan teratur sebagai PKP dan terhindar dari sanksi perpajakan di kemudian hari.
Pewarta: Ester Yohana Tambunan |
Kontributor Foto: Ester Yohana Tambunan |
Editor: Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 views