Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi berkolaborasi dengan Kantor Kecamatan Cipeundeuy mengundang sepuluh desa terkait pengawasan atas kewajiban perpajakan Bendahara Desa Tahun Anggaran 2022 di Aula Kantor Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat (Selasa, 14/11).
Sepuluh desa yang diundang itu adalah Desa Cipeundeuy, Desa Nyenang, Desa Margaluyu, Desa Sirnaraja, Desa Sukahaji, Desa Nanggeleng, Desa Bojong Mekar, Desa Ciharashas, Desa Ciroyom, dan Desa Jatimekar.
“Tiap-tiap desa diharapkan dapat menyelesaikan kewajiban dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan,” ungkap Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik Kecamatan Cipeundeuy Didin.
Account Representative (AR) KPP Pratama Cimahi Thio Rizki dan Vina Yulia menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi pemotongan serta pembayaran pajak tahun pajak 2022 tiap desa. Setelah itu, AR pengampu diberikan ruang untuk diskusi dengan desa yang diampunya terkait kendala dan solusi-solusi yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan atas APBDes TA 2022 yang belum selesai. Kolaborasi ditutup dengan penandatanganan Berita Acara yang berisi komitmen penyelesaian kewajiban perpajakan atas APBDes oleh sepuluh desa yang hadir.
Pewarta: Siska Deivi |
Kontributor Foto: KPP Pratama Cimahi |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 views