Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sragen menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi yang diadakan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen. Kegiatan yang diikuti oleh 120 Perwakilan Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen dilaksanakan di Aula Sukowati Sragen, Kabupaten Sragen (Senin, 6/11).
Tim penyuluh KP2KP Sragen Andriani Retno Kusumoastuti dan Ulya Rusfina Dewi secara bergantian menjelaskan tentang pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Keduanya mengingatkan mengenai kewajiban pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum berakhirnya tahun 2023.
Andriani berharap dengan disampaikannya informasi tersebut di tengah sosialisasi dapat menjadi pengingat bagi peserta yang hadir dan dapat menyebarkan informasi tersebut kepada pegawai lainnya di lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Sragen.
Pewarta: Nadia Nur Febriana |
Kontributor Foto: Nadia Nur Febriana |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views