Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup pada hari kedua penyelenggaraan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Bukti Pemotongan Pajak e-Bupot Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi Instansi Pemerintah, diikuti oleh sekitar 20 peserta dari bendahara instansi pemerintahan dan bendahara desa yang berbeda dari hari sebelumnya. Kegiatan masih diselenggarakan di Aula Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang yang beralamat di Desa Pelangkian Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang, Bengkulu (2/11).

Senni Harifah selaku Penyuluh KPP Pratama Curup sebagai pengisi materi menyampaikan dasar hukum Penggunaan e-Bupot Unifikasi diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021. Dibandingkan materi, kegiatan tersebut lebih banyak ditekankan untuk melakukan praktek membuat bukti potong sampai dengan selesai pelaporan SPT Masa di laptop yang dibawa oleh masing – masing peserta.

“SPT Masa PPh Unifikasi terdiri dari beberapa jenis pajak penghasilan (PPh), yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26, langkah pertama silakan bapak/ibu membuka website djponline.pajak.go.id,” ucap Senni, saat menjelaskan langkah awal pembuatan bukti potong melalui  e-Bupot Unifikasi.

Para peserta diminta untuk mengisi absen yang nantinya berdasarkan absen tersebut akan dibuatkan sertifikat kepesertaan bimtek, sehingga sertifikat tersebut dapat bermanfaat bagi para peserta. Bimtek selesai sekitar pukul 15.00 WIB, sebelum kegiatan resmi ditutup oleh pembawa acara, Kepala Kantor KPP Pratama Curup, Imam Kasro’I menyampaikan ucapan terima kasih kepada para peserta yang telah mengikuti kegiatan bimtek tersebut dengan kondusif dan tertib.

 

Pewarta: Dwi Jayanti
Kontributor Foto: M Ichwan Setiawan
Editor: Arif Miftahur Rozaq

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.