Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang melakukan kunjungan ke Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kamis, 2/11). Kunjungan kali ini membahas potensi penerimaan pajak dari wilayah Kabupaten Natuna untuk kurun waktu triwulan IV tahun 2023.

“Masih terdapat potensi penerimaan PPh (Pajak Penghasilan), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan PBB P5L (Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan Sektor Lainnya) yang akan direalisasikan pada triwulan IV tahun 2023,” ujar Kepala BPKAD Kabupaten Natuna Suryanto. KPP Pratama Tanjung Pinang yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengawasan V Indra Saroha Marbun menyampaikan apresiasi atas sinergi yang sudah terjalin antara KPP Pratama Tanjung Pinang dan BPKAD Kabupaten Natuna terkait pemenuhan kewajiban perpajakan.

Pada kesempatan ini Indra juga menyampaikan  kepada BPKAD Kabupaten Natuna untuk tetap menjaga sinergi lewat pertukaran data dan informasi tentang potensi penerimaan pajak wilayah Kabupaten Natuna. “Selain itu, diimbau BPKAD Kabupaten Natuna agar memantau kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pihak ketiga rekanan pemerintah di wilayah Kabupaten Natuna,” tambah Indra.

Dengan koordinasi ini, Indra berharap sinergi antara KPP Pratama Tanjung Pinang dan BPKAD Kabupaten Natuna terus terjalin dengan baik guna mengoptimalkan penerimaan pajak baik Pajak Pusat Maupun Pajak Daerah

 

Pewarta: Eva Yessyca Situmorang
Kontributor Foto: -
Editor: M. Adhi Darmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.