
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Petisah dan KPP Pratama Medan Barat bekerja sama dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan menggelar kegiatan Bussiness Development Services (BDS) dengan tema “Digitalisasi UMKM: Strategi Jitu Agar Usaha Maju”. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Gabungan Lantai 6 Gedung KPP Pratama Medan Petisah dan KPP Pratama Medan Barat. (Kamis, 9/11)
Bussiness Development Service adalah program Direktorat Jenderal Pajak terkait pemberian pelatihan dan bimbingan perpajakan dalam program pembinaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). UMKM akan dapat mempelajari materi perpajakan, pembukuan, pencatatan, financial planning, marketing, atau materi lainnya sesuai dengan kebutuhan peserta pembinaan UMKM.
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kepala KPP Pratama Medan Barat, Anto Sibarani. Dalam sambutannya Anto Sibarani menyampaikan apresiasi dan harapan agar keseluruhan acara dapat berlangsung dengan lancar. Selanjutnya Kepala KPP Pratama Medan Petisah, Mangatas turut memberikan sambutan sekaligus sosialiasi dan permintaan dukungan dalam proses pembangunan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM) di lingkungan KPP Pratama Medan Petisah.
Sesuai dengan tema BDS kali ini, materi yang diberikan adalah tentang bagaimana para UMKM bisa menyesuaikan diri di tengah kemajuan dunia digital saat ini. Materi pertama disampaikan oleh Herman Hidayat, S.E dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan yang bertajuk Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko untuk Usaha Mikro Kecil.
Materi berikutnya disampaikan oleh Anwar Syarif, S.Pi., M.I.L. sebagai perwakilan dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan bertajuk Digitalisasi UMKM yang secara singkat memaparkan platform apa saja yang saat ini bisa dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM salah satunya menjadi mitra di Program Kedan, Kedai Elektronik Pemerintah Kota Medan.
Terakhir, Anju Siregar, Penyuluh KPP Pratama Medan Barat memberikan materi tentang aspek perpajakan mengenai hak dan kewajiban pelaku UMKM yang dikenai Pajak Penghasilan Final sebesar 0,5% dari penghasilan brutonya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 sebagai perubahan dari PP 23/2018 dan pemberian fasilitas batasan pengenaan pajak untuk omzet maksimal Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) setahun tidak dikenakan pajak PPh final 0,5% dari peredaran bruto tersebut.
Kegiatan yang dihadiri oleh 50 peserta tersebut berlangsung hingga pukul 12.00 WIB dan diakhiri dengan sesi tanya jawab. “Terima kasih kami telah diundang ke acara ini. Semoga kedepannya pemerintah dan pelaku usaha dapat saling menjaga kerja sama yang membangun seperti saat ini,” ungkap Junia salah satu peserta BDS.
Pewarta: ZEHAN |
Kontributor Foto: NOAH KURNIAWAN HUTABARAT |
Editor: Muhammad Farija |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 39 views