Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura bersama Seksi Pengawasan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarbaru melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat mulai dari kecamatan, desa/kelurahan, hingga Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Rabu,11/10).
Koordinasi dilaksanakan terkait dengan upaya-upaya yang akan dilakukan dalam peningkatan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk seluruh masyarakat yang telah menjadi wajib pajak di Kabupaten Banjar. Selain itu, dalam koordinasi tersebut KP2KP Martapura juga menyampaikan permintaan bantuan kepada pihak desa/kelurahan dan para ketua RT/RW untuk dapat mengimbau masyarakat agar menjalankan kewajiban perpajakannya dalam hal pelaporan SPT Tahunan baik orang pribadi maupun badan.
Dengan koordinasi dan sinergi yang telah dilakukan tersebut, KP2KP Martapura berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Banjar terutama dalam pelaporan SPT Tahunan PPh secara efektif dan tepat sasaran.
Kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi jatuh tempo pada tanggal 31 Maret dan SPT Tahunan PPh Badan jatuh tempo pada tanggal 30 April setelah akhir tahun pajak.
Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, Kawan Pajak dapat menghubungi KPP/KP2KP terdekat ataupun melalui Kring Pajak di 1500200.
Pewarta: Yulita Listiani |
Kontributor Foto: Tim KP2KP Martapura |
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 views