Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut melakukan penyitaan terhadap salah satu aset wajib pajak berupa sebidang tanah seluas 1400 meter persegi. Penyitaan tersebut berlokasi di Jalan Raya Bandung-Garut, Kecamatan Kadungora, Garut, jawa Barat (Kamis, 26/10).

Pelaksanaan sita tersebut merupakan tindakan penagihan aktif sebagai upaya pelunasan utang pajak wajib pajak yang dapat dilakukan setelah 2x24 jam penyampaian Surat Paksa oleh JSPN sesuai dengan Pasal 12 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000.

“Sebelumnya kami telah memberikan Surat Teguran dan menyampaikan Surat Paksa, kami juga telah mengundang wajib pajak beberapa kali, namun tidak hadir. Atas dasar itu, tindakan sita harus kami lakukan,” ujar Ali, JSPN KPP Pratama Garut. Ali pun berharap tindakan sita ini dapat memberikan efek jera dan kesadaran bagi wajib pajak dalam melunasi piutang pajaknya serta melaksanakan hak dan kewajibannya.

 

Pewarta: Arifah Nurul Hidayah
Kontributor Foto: Arifah Nurul Hidayah
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.