Salah satu Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang untuk melakukan aktivasi akun PKP. Kunjungan ini dilakukan langsung oleh salah satu pengurus PKP ke Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Madya Tangerang, Gedung Menara Top Food, Alam Sutera, Jalan Jalur Sutera Barat No.3, RT.003/RW.006, Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang, Banten (Senin, 16/10).
Petugas TPT Yosefhin menjelaskan bahwa akun PKP adalah akun yang merujuk pada media layanan elektronik yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah pemberian sertifikat elektronik dan pemberian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara daring melalui website. "Layanan dapat digunakan apabila akun PKP sudah diaktivasi," imbuhnya.
Setelah akun PKP berhasil di aktivasi, petugas TPT Yosefhin juga menyampaikan dan mengingatkan hak dan kewajiban sebagai wajib pajak berstatus PKP.
Pewarta: Rani Santhy L Sitindaon |
Kontributor Foto: Rani Santhy L Sitindaon |
Editor: Ida Laila |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views