Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu menggelar acara Business Development Services (BDS) kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk membahas Edukasi Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu (Kamis, 26/10).
Dalam kegiatan tersebut, Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bengkulu Satu, Fasya Muhammad Ramadhan berkesempatan menjadi narasumber dan memberikan edukasi perpajakan bagi Wajib Pajak UMKM di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu yakni di Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara.
Program BDS adalah salah satu strategi pembinaan dan pengawasan kepada Wajib Pajak UMKM dalam membina dan mendorong pengembangan usahanya secara berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran (awareness), keterikatan (engagement), dan kepatuhan (compliance) terhadap pajak para pelaku UMKM.
“Peraturan perpajakan mendefinisikan UMKM dari sisi penghasilan atas usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet di bawah Rp. 4.800.000.000 dalam satu tahun pajak. Ketentuan tersebut ada pada Pasal 56 ayat 1 PP No.55 Tahun 2022,” ujar Fasya Muhammad Ramadhan.
Fasya berharap kegiatan BDS tersebut dapat memberikan pelaku UMKM pengetahuan serta mendorong kemajuan usaha dan perekonomian masyarakat.
Pewarta:Wisnu Saka Saputra |
Kontributor Foto:Tim Dokumentasi |
Editor: Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 views