Mataram, 30 November 2023 – Plt. Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Nurbaeti Munawaroh bersama dengan Pj. Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat, Lalu Gita Ariadi (Miq Gita) melaksanakan Audiensi terkait pertumbuhan penerimaan pajak, kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan tahun 2023, dan Pemadanan NIK-NPWP di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
“Sampai akhir bulan November ini, realisasi penerimaan pajak di Prov. NTB sudah mencapai sebesar 91,9% atau 3.274,83 Miliar rupiah, serta pertumbuhan penerimaan pajak regional di Provinsi NTB dari tahun 2019-2023 mengalami pertumbuhan yang sangat signifikan, yaitu 36,24% dari Realisasi Penerimaan Pajak di tahun 2019.” Ungkap Nurbaeti dalam audiensi yang dilakukan.
Dalam kesempatan yang diberikan, Nurbaeti menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan oleh ASN Pemerintah Daerah di Prov. NTB telah mencapai 93,91% dari total jumlah ASN yang wajib melaporkan SPT Tahunan. Yang artinya, masih terdapat 6,09% dari total ASN yang harus menyampaikan pelaporan SPT Tahunannya.
Tak hanya menyampaikan jumlah pelaporan SPT Tahunan ASN Pemerintah Daerah di Prov. NTB, Nurbaeti juga menyampaikan bahwa terdapat 191.132 Wajib Pajak di Prov. NTB masih harus melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Di akhir sesi, Miq Gita menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Prov. NTB selalu melakukan pembangunan secara berkesimambungan yang pada akhirnya akan berperan dalam mendukung penerimaan pajak. Tak lupa, Miq Gita selalu mengajak seluruh Masyarakat di Prov. NTB untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK-NPWP.
Ucapan terima kasih disampaikan Nurbaeti kepada Pemerintah Daerah Prov. NTB atas bantuan dan koordinasinya yang dilakukan selama ini. Kanwil DJP Nusa Tenggara dan Pemerintah Daerah Prov. NTB akan senantiasa bersinergi dalam mewujudkan penerimaan pajak yang optimal baik Penerimaan Pajak Pusat maupun Penerimaan Pajak Daerah.
***
#PajakKuatIndonesiaMaju #PajakKitaUntukKita
Narahubung Media:
I Gede Wirawiweka
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Nusa Tenggara
✆ : (0370) 647862
📱: pajaknusra

- 26 views