
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang melakukan penyuluhan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai pemadanan NIK-NPWP di Kantor Kecamatan Jelimpo dan Puskesmas Jelimpo (Rabu, 22/11). Program pemadanan NIK - NPWP merupakan salah satu amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam rangka menyederhanakan sarana administrasi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. NIK akan efektif menjadi NPWP mulai tanggal 1 Januari 2024 sebagai identitas tunggal.
Untuk mendukung program tersebut, Jepriarno Sihombing selaku tenaga penyuluh pajak mengajak agar seluruh ASN segera melakukan pemadanan NIK-NPWP.
"Saat ini pemadanan NIK menjadi NPWP sangat mudah dilakukan dengan mengakses laman www.pajak.go.id. Apabila wajib pajak menemukan kendala dalam proses pemadanan NIK-NPWP, dapat menghubungi kami atau KPP terdekat agar dibantu sampai proses pemadanan sampai berhasil,” ujar Jepriarno.
Endang Ernawati selaku Kasubbag Tata Usaha Puskesmas Jelimpo menyambut baik imbauan dari KP2KP Ngabang untuk menyebarluaskan informasi mengenai pemadanan NIK menjadi NPWP. Pada kesempatan tersebut, Endang juga melaksanakan pemadanan NIK menjadi NPWP dengan dipandu Tim KP2KP Ngabang.
Dalam rangka memberi kemudahan serta mempercepat program tersebut kepada masyarakat luas, Jepriarno menyerahkan standing banner serta brosur panduan yang berisikan prosedur pemadanan NIK - NPWP.
Pewarta: Venansius Fajar Sinabutar |
Kontributor Foto: Venansius Fajar Sinabutar |
Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 views