Pangkal Pinang, 6 Desember 2023 - Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung bersama Kepolisian Daerah Bangka Belitung menyerahkan Tersangka dengan inisial SP berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang.
Tersangka SP, yang merupakan Direktur PT TIS, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui Wajib Pajak PT TIS, berupa tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar dan atau tidak lengkap, tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dari lawan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, untuk jenis pajak PPN dalam kurun waktu Januari s.d. Desember 2021, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Nilai kerugian pada pendapatan negara atas perbuatan pidana pajak tersebut mencapai Rp 2,14 milyar.
Sebelumnya, tersangka SP telah diberi kesempatan untuk menempuh upaya administratif dengan membayar pokok pajak ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan Negara, sesuai dengan Undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, namun tersangka tidak memanfaatkannya, sehingga proses penegakan hukum harus dilanjutkan ke tahap penuntutan di persidangan di Pengadilan Negeri Pangkal Pinang.
Penyelesaian proses penyidikan sampai dengan tahap penyerahan Tersangka dan barang bukti ini, merupakan bukti kerjasama yang baik antara jajaran PPNS Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Korwas PPNS Kepolisian Daerah Bangka Belitung, Jajaran Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung serta Jajaran Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana maupun wajib pajak lainnya yang memiliki niat atau berencana untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Untuk selanjutnya dihimbau agar Wajib Pajak lebih peduli dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

- 31 views