Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang mengadakan kelas pajak Tata Cara Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara daring di Ruang Rapat KPP Pratama Bontang, Kota Bontang (Kamis, 6/4).
Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Bontang Heryoni Ramadhani sebagai narasumber di kelas pajak tersebut. kegiatan ini diberikan sebagai sarana untuk membantu wajib pajak melaporkan SPT Badan yang batas akhir pelaporannya jatuh pada 30 April 2023.
Di akhir acara peserta diberikan kesempatan untuk tanya jawab terkait materi atau permasalahan perpajakan yang dialami. Pada akhir kelas pajak Heryoni Rahamdhani juga menginformasikan pada peserta kelas pajak bahwa saluran konsultasi KPP Pratama Bontang dapat diakses melalui laman sosial media KPP Pratama Bontang di @pajakbontang.
Pewarta: Richard Hasudungan Sihombing |
Kontributor Foto:Raditya Rachmat Wahyudi |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 views