Petugas Penyuluh Pajak pada Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Unaaha melakukan kegiatan penyuluhan One-on-One kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan berdasarkan data yang terdapat pada Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT). Kegiatan ini dilaksanakan secara luring di KP2KP Unaaha (Kamis, 16/2).
Petugas Penyuluh Pajak KP2KP Unaaha menyampaikan materi terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) Final atas Peredaran Usaha. Materi yang disampaikan meliputi jangka waktu pembayaran dan pelaporan serta sanksi dan denda apabila kewajiban pajaknya tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan. Materi ini disesuaikan dengan profil kewajiban perpajakan wajib pajak, sehingga KP2KP Unaaha berharap dengan kegiatan ini membuat wajib pajak bisa lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pada kesempatan tersebut, Petugas Penyuluh Pajak pada KP2KP Unaaha juga menyampaikan materi mengenai batas peredaran bruto tidak dikenai pajak bagi wajib pajak orang pribadi yaitu bagi orang pribadi pengusaha yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan memiliki peredaran bruto sampai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) setahun tidak dikenai PPh dengan tarif final 0,5%.
Pewarta: Kalpataru A. Iswahyudi |
Kontributor Foto: Samuel G. Sitompul |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 47 views