
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan membuka pojok pajak di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kerobokan, Kerobokan, Badung Selatan, Bali (Jumat, 27/3). Kegiatan ini dilaksanakan selama lima hari berturut-turut sampai 31 Maret 2023. Kegiatan ini bertujuan untuk mendekatkan layanan perpajakan kepada wajib pajak terutama dalam memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Seperti diketahui KP2KP Kerobokan merupakan kantor di bawah naungan KPP Pratama Badung Utara yang justru tempat kedudukannya berada di wilayah kerja KPP Pratama Badung Selatan.
Kegiatan pojok pajak ini dibuka dari pukul 09.00 WITA sampai dengan 15.00 WITA. Khusus tanggal 31 Maret 2023 layanan berakhir sampai dengan 18.30 WITA. Jadi, pojok pajak kali ini memberikan layanan berupa pelaporan SPT Tahunan, validasi NIK di situs web pajak, dan permintaan kembali kode Electronic Filing Identification Number (EFIN) ataupun aktivasi EFIN bagi wajib pajak yang baru akan menjalankan kewajiban perpajakannya ataupun lupa kata sandi akun pajaknya.
Banyak wajib pajak yang mendatangi Tempat Pelayanan Terpadu KP2KP Kerobokan untuk turut berpartisipasi melaporkan kewajiban perpajakannya. Tak hanya warga Kuta Selatan dan Jimbaran, namun ada juga beberapa wajib pajak dari Ungasan dan Pecatu yang mengetahui keberadaan pojok pajak baik secara langsung ataupun melalui media sosial. Keberadaan pojok pajak ini sangat efektif karena terletak di wilayah kerja Badung Selatan sehingga wajib pajak tidak perlu bepergian ke Kota Denpasar.
Tak hanya membantu pelaporan SPT Tahunan maupun validasi NIK, petugas pajak dari KPP Pratama Badung Selatan tak lupa menjelaskan perihal kebijakan NIK menjadi NPWP yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Selain itu, petugas pajak juga ikut memberikan informasi terkait adanya layanan daring melalui Whatsapp KPP Pratama Badung Selatan dan juga media sosial kantor yang dapat mempermudah wajib pajak untuk melakukan konsultasi secara daring tanpa harus datang ke kantor pajak.
Pewarta: Ignatius Bambang Tri Anggoro |
Kontributor Foto: Ignatius Bambang Tri Anggoro |
Editor: Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 views