
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan kunjungan kerja kepada wajib pajak di sekitar Pemecutan, Denpasar (Senin, 20/11). Kunjungan kerja ini sebagai tindak lanjut atas dikeluarkannya Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak di wilayah Denpasar Barat.
Account representative Pengawasan II I Putu Adi Pramana dan Dwi Purwanti berkunjung kepada wajib pajak yang sebelumnya sudah mendapatkan SP2DK namun belum ada jawaban dari wajib pajak. Seperti diketahui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang menguji isi Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan wajib pajak dan mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Adi Pramana mengatakan bahwa SP2DK diterbitkan atas dugaan belum terpenuhinya kewajiban pajak oleh wajib pajak. Dengan adanya SP2DK ini, diharapkan wajib pajak untuk melakukan pelaporan atau pembetulan atas laporan pajaknya, sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku.
“Wajib pajak hanya perlu menanggapi SP2DK berdasarkan data-data yang wajib pajak miliki. Sedangkan kunjungan ini dilakukan agar wajib pajak memberikan penjelasan atas data yang telah kami peroleh,” ungkap Adi Pramana.
Pada kesempatan selanjutnya Dwi Purwanti menjelaskan kepada wajib pajak setelah menerima SP2DK, wajib pajak sebaiknya melakukan identifikasi isi dari SP2DK tersebut dengan cara melakukan pengecekan data atau keterangan yang diberikan pada SP2DK apakah telah sesuai atau tidak dengan kondisi sebenarnya.
“Ibu kemudian menyampaikan tanggapan atas SP2DK yang telah diterima. Tanggapan dapat dilakukan secara langsung ataupun tertulis. Sedangkan SP2DK yang tidak ditanggapi, KPP bisa menindaklanjuti dengan pemeriksaan sesuai ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku,” jelas Dwi Purwanti..
Diakhir kunjungan, Adi Pramana menyatakan tidak semua wajib pajak yang menerima SP2DK harus membayar pajak. Selama tanggapan atau klarifikasi berdasar data dan bukti konkret yang menunjukkan bahwa kewajiban pajak sudah dilaksanakan dengan benar, maka tidak ada pajak yang harus dibayar.
Pewarta: Muhammad Afif Fauzi |
Kontributor Foto: Dwi Purwanti |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 45 views