
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bula mengadakan sosialisasi perpajakan untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bertempat didi Ruang Pertemuan Penginapan Restu Kota Bula, Kota Bula (Kamis,16/11). Kegiatan yang dihadiri oleh para pelaku usaha UMKM serta Dinas terkait dilaksanakan dengan berkolaborasi bersama Dinas Koperasi dan UMKM serta Dinas PTSP Kabupaten Seram Bagian Timur.
Acara sosialisasi yang dikemas dalam bentuk talkshow tersebut dipandu oleh Kila Fasudina sebagai moderator dan Tomi Wardana selaku Kepala KP2KP Bula, sebagai narasumber. Dalam pembukaan acara, Tomi menyampaikan bahwa sosialisasi ini diadakan sebagai tindak lanjut acara Sosialisasi Kemudahan Berusaha melalui Perseroan Perorangan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku pada Bulan Oktober yang lalu.
"Bapak Ibu sebagai usahawan UMKM perlu memahami dan memperhitungkan konsekuensi perpajakan yang timbul ketika status usaha berubah menjadi Perseroan," kata Tomi.
Tomi menjelaskan bahwa ada beberapa perbedaan aspek pemenuhan kewajiban perpajakan antara Perseroan Perorangan dan UMKM Orang Pribadi. Diantaranya adalah status Perseroan Perorangan sebagai subjek pajak badan usaha sehingga pemenuhan kewajiban perpajakannya harus mengikuti aturan untuk badan usaha.
"Wajib Pajak Perseroan Perorangan wajib menyelenggarakan pembukuan namun tetap diperkenankan untuk memilih perhitungan pajak yang lebih sederhana yaitu memakai tarif PPh Final sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sebesar 0,5%, selama 3 tahun. Berbeda dengan UMKM Orang Pribadi yang boleh memanfaatkannya selama 7 Tahun," jelas Tomi.
"Selain itu Wajib Pajak Perseroan Perorangan tidak diperkenankan untuk memanfaatkan batasan omset 500 Juta yang tidak kena pajak karena aturan tersebut khusus untuk UMKM Orang Pribadi Saja," tambah Tomi.
Pada akhir penyampaian materi, disinggung juga mengenai program reformasi perpajakan yang saat ini tengah dikerjakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan rencananya akan diluncurkan pada Tahun 2024 mendatang. Beberapa hal yang akan dirasakan langsung oleh para wajib pajak diantaranya adalah pemakaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta adanya Taxpayer Account Management, yaitu aplikasi yang bisa diakses oleh wajib pajak yang berisi data-data wajib pajak, termasuk riwayat pembayaran, pelaporan, layanan, dan korespondensi yang pernah diajukan oleh wajib pajak.
Acara diakhiri dengan tanya jawab dari para peserta dan penyerahan suvenir untuk peserta dan tamu undangan. "Kami berharap, Para pelaku usaha UMKM mendapatkan penjelasan yang lengkap berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pajaknya sehingga dapat melaksanakan kewajiban dengan tertib dan nyaman tanpa merasa ragu-ragu dengan aturan pajak yang ada. Pintu Kantor KP2KP Bula selalu terbuka apabila Bapak Ibu yang memerlukan penjelasan lebih lanjut," tutup Kila.
Pewarta: Tomi Wardana |
Kontributor Foto: William Jaka Arimba Merdikan Saragih |
Editor: Ricky Firmansyah Argamaya |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 views