Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan melaksanakan verifikasi lapangan atas permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Jalan Sunset Road Kuta Kabupaten Badung Bali (Rabu, 18/10).

Wajib pajak yang dikunjungi Tim KPP Pratama Badung Selatan bergerak di bidang pembuatan software yang pasarnya berada di luar negeri dengan kata lain wajib pajak melakukan ekspor atas barang dan jasa yang diproduksi.

“Kegiatan ini dilaksanakan karena merupakan prosedur standar dalam layanan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP,” ungkap Marfuatim Mutho Haroh, Pegawai KPP Badung Selatan.

“Selain untuk memastikan kesesuaian data yang diajukan wajib pajak, tujuan verifikasi lapangan adalah dalam rangka memberikan edukasi terhadap wajib pajak bersangkutan mengenai hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, petugas juga menanyakan terkait jumlah karyawan wajib pajak yang tertulis dalam analisis profiling. “Untuk karyawan kami memang jumlahnya banyak yakni mencapai tiga puluh orang namun keseluruhannya menganut sistem WFA atau Work From Anywhere Bu. Jadi, ketika ada job kebanyakan kami akan meeting dengan klien melalui zoom atau meets lalu setelahnya karyawan akan melakukan pembuatan software setelah mendapat informasi dari klien mengenai software yang diinginkan,” ujar manajer wajib pajak.

Setelah melakukan sesi wawancara dengan manajer dan konsultan pajak yang hadir, petugas pemberian penjelasan kepada wajib pajak tentang hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP, tata cara aktivasi akun PKP, dokumentasi terkait lokasi usaha wajib pajak, kemudian diakhiri dengan sesi foto bersama.

Marfuatim Mutho Haroh berharap pengukuhan PKP dengan verifikasi lapangan dapat menjadi salah satu cara untuk memastikan kebenaran usaha dan lokasi wajib pajak. "Selain itu, pemberian edukasi mengenai hak dan kewajiban PKP yang dilakukan secara langsung diharapkan dapat menambah kesadaran wajib pajak mengenai hak dan kewajiban yang dimiliki setelah dikukuhkan sebagai PKP," pungkasnya.

Pewarta: Nurfajril Wafita Ihza
Kontributor Foto: Sekar Arum Anggraeni
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.