Oleh: Muhammad Syarif Mansur, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Masa kampanye pemilihan umum 2024 telah dimulai. Para politisi yang mencalonkan diri untuk salah satu posisi mulai dari anggota Dewan Pertimbangan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Wakil Presiden atau Presiden, tengah bersolek dan mulai melancarkan aksi strategis untuk mendapatkan suara dari rakyat Indonesia. Kegiatan kampanye ini tentunya akan membutuhkan biaya, yang sumber pendanaannya bisa berasal dari politisi itu sendiri, partai politik pengusung, dan atau dari sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Namun, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (UU Pemilu), para peserta pemilu dilarang menerima sumbangan dana kampanye pemilu yang berasal dari pihak asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, hasil tindak pidana, pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara atau daerah, atau dari pemerintah desa dan badan usaha milik desa. Dengan demikian, pihak pengusaha dan korporasi swasta berpotensi menjadi salah satu donator utama kegiatan kampanye politisi peserta pemilu.

Tetapi, hal yang perlu menjadi perhatian bagi para pengusaha adalah bahwa dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan, sumbangan dana kampanye kepada politisi maupun kepada partai politik tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto perusahaan. Fasilitas fiskal ini hanya dapat diberikan untuk sumbangan yang diberikan secara langsung kepada lembaga berwenang di bidang khusus seperti keagamaan, kebencanaan, penelitian, pendidikan, dan pembinaan olahraga.

Jenis-Jenis Sumbangan Pengurang Penghasilan Bruto

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi atau badan dalam negeri dapat mengurangi penghasilan bruto wajib pajak apabila dibayarkan kepada amil zakat atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.  Kemudian, terdapat pula Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 76/PMK.03/2011  tentang Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian Dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, Dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto (PMK-76/2011) yang menegaskan bahwa sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto untuk keperluan penghitungan pajak penghasilan wajib pajak, baik perusahaan maupun individu, adalah sumbangan yang diberikan secara langsung kepada lembaga penerima sumbangan di bidang kebencanaan, penelitian, pendidikan, dan pembinaan olahraga.

Agar dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto wajib pajak, sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional hanya dapat disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau pihak lain yang mendapat izin pengumpulan dana penanggulangan bencana. Sementara, di bidang penelitian dan pengembangan, sumbangan harus disampaikan kepada lembaga penelitian dan pengembangan.

Di bidang pendidikan, sumbangan berupa fasilitas pendidikan harus disampaikan melalui lembaga pendidikan. Selain itu, apabila wajib pajak menyerahkan bantuan beasiswa, maka bantuan tersebut diserahkan kepada siswa, mahasiswa, karyawan/ pegawai pemberi beasiswa atau pihak lain yang akan mengikuti atau menyelesaikan pendidikannya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2020.  

Selain hal di atas, terdapat pula sumbangan pembinaan olahraga yang harus disampaikan melalui lembaga pembinaan olah raga, apabila wajib pajak ingin mendapatkan fasilitas perpajakan atas sumbangan yang diserahkan tersebut.

Sumbangan Politik bukan Pengurang Penghasilan Bruto

Fasilitas untuk sumbangan untuk tujuan politik tidak diakomodir dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku saat ini. Selain itu, bila sumbangan-sumbangan khusus tersebut disalurkan tidak secara langsung kepada pihak atau lembaga yang berwenang, misalnya disalurkan melalui partai politik atau politisi tertentu terlebih dahulu sebelum disalurkan kepada lembaga berwenang, maka perisitiwa ini menggugurkan fasilitas perpajakan sumbangan tersebut sehingga tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam keperluan penghitungan pajak penghasilan wajib pajak.

Meskipun demikian, PMK-76/2011  memperkenankan wajib pajak yang membangun sarana dan prasarana kepentingan umum dan bersifat nirlaba untuk memperhitungkan biaya pembangunan infrastruktur sosial tersebut sebagai komponen pengurang penghasilan bruto.  Pembangunan infrastruktur sosial ini dapat melibatkan lebih dari satu pihak, termasuk misalnya bila akan bekerja sama dengan partai atau politisi tertentu. Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto adalah biaya yang sebenarnya dikeluarkan oleh masing-masing pihak.

Dalam beleid yang sama, juga diatur persyaratan pemberian sumbangan. Pertama, wajib pajak pemberi sumbangan harus mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya. Ini berarti bahwa wajib pajak harus sudah menyampaikan SPT Tahunan pada tahun sebelumnya dan tidak dalam keadaan rugi. Kemudian, pemberian sumbangan tersebut tidak menyebabkan status wajib pajak menjadi rugi secara fiskal pada tahun pajak pemberian sumbangan. Pemberian sumbangan tersebut juga harus mempunyai bukti yang sah, dan lembaga penerima sumbangannya harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan. Lebih lanjut secara khusus diatur untuk sumbangan pembangunan infrastruktur sosial, besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk satu tahun dibatasi tidak melebihi 5% (lima persen) dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya.

Ikut membantu menjadi penyumbang dana kampanye politik atau tidak adalah hak para individu dan pengusaha swasta. Diperlukan pemahaman yang jelas terkait aturan-aturan yang berlaku, mulai dari aturan pemilihan umum hingga aturan perpajakan. Sebelum memutuskan langkah filantropis politik, para pengusaha perlu mengetahui segala konsekuensinya, termasuk dalam mengukur batasan ekspektasi benefit perpajakannya. Selamat mengikuti pesta rakyat 2024!

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja. Sehubungan dengan kewajiban netralitas ASN dalam Pemilu, artikel ini tidak dimaksudkan untuk mendukung/mendiskreditkan kandidat siapa pun. 

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.