
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir membuka pojok pajak selama lima hari yaitu dari tanggal 8 sampai dengan 14 November 2023 di Kantor Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda (Rabu, 8/11).
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Samarinda Ilir Lana Widada Wahyudi menyampaikan bahwa penyelenggaraan pojok pajak ini merupakan upaya pemberian kemudahan kepada wajib pajak dalam melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 yang belum ditunaikan.
Dirinya menjelaskan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2022 adalah 31 Maret 2023 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2023 bagi Wajib Pajak Badan. Kendati begitu, masih banyak wajib pajak yang belum menunaikan kewajiban perpajakannya hingga sekarang.
“Pojok pajak digelar di banyak tempat seperti di lingkungan kantor dinas, rumah sakit, kantor swasta, bahkan pusat perbelanjaan. Pojok pajak ini merupakan upaya peningkatan pelayanan KPP Pratama kepada para wajib pajak. Kami berharap wajib pajak dapat memaksimalkan kesempatan ini, sehingga mengurus kewajiban perpajakan tidak hanya di KPP, tapi bisa juga dilakukan di pojok pajak,” ujar Lana.
"Pojok pajak di Kantor Kecamatan Samarinda Kota akan beroperasi mulai dari pukul 09.00 hingga 14.00 WITA. Syarat yang harus dibawa yaitu Bukti Potong Pajak bagi PNS, TNI/Polri atau Karyawan Swasta, dan rincian peredaran bruto untuk usahawan," tutupnya.
Pewarta: Rachmatul Rizky |
Kontributor Foto: Alif Nizar Muhammad |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 views