Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang melaksanakan verifikasi lapangan dalam rangka aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten (Selasa, 29/8).

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan pengukuhan PKP yang telah diajukan oleh wajib pajak sebelumnya.

Petugas KPP Madya Tangerang Ahmad Aditya Rachdian Putra dan Rani Santhy L Sitindaon mengunjungi lokasi usaha wajib pajak untuk bertemu langsung dengan pengurus wajib pajak. Aditya menjelaskan maksud kedatangan petugas serta menanyakan gambaran umum kegiatan usaha wajib pajak untuk meneliti kesesuaian kegiatan usaha berdasarkan data dan dokumen pada surat permohonan dengan kegiatan usaha yang sebenarnya.

Petugas juga menyampaikan bahwa apabila wajib pajak sudah dikukuhkan menjadi PKP, wajib pajak wajib melaksanakan seluruh kewajiban perpajakannya yang salah satunya berupa kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap bulannya.

 

Pewarta: Yosefhin
Kontributor Foto: Yosefhin
Editor: Ida Laila

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.