Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rumbia melaksanakan kelas pajak rutin dengan materi kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi di Aula KP2KP Rumbia, Kabupaten Bombana (Jumat, 10/11).
Kelas pajak tersebut dihadiri oleh sepuluh wajib pajak termasuk dalam kategori wajib pajak baru. Agus Sudono selaku Kepala KP2KP Rumbia menyampaikan materi mengenai kewajiban perpajakan wajib pajak dengan kategori sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi. Wajib pajak diajarkan tata cara menghitung pajak yang harus dibayar, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dan mengimbau kepatuhan wajib pajak untuk menghindari pengenaan sanksi apabila wajib pajak tidak melaksanakan kewajibannya. Agus Sudono juga menjelaskan tentang pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan berlaku mulai tahun 2024.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada wajib pajak mengenai kewajiban perpajakan yang melekat setelah memiliki NPWP, serta dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan di wilayah KP2KP Rumbia.
Pewarta: Isytarnatus Bunga Sumarah |
Kontributor Foto: Isytarnatus Bunga Sumarah |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 views