Tim Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ubud melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) dan menemukan kegiatan pembangunan tempat tinggal di Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar (Jumat, 24/11).

Anggota Tim tersebut merupakan pelaksana di KP2KP Ubud yang terdiri dari I Wayan Wartawan (Wawan) dan Aditya Paramartha (Adit). Kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan data, memberikan penyuluhan tentang aturan perpajakan serta menggali potensi yang terdapat di lapangan area wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar.

Kegiatan pembangunan dapat diklasifikasikan sebagai Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) atau Jasa Konstruksi, bergantung dari siapa yang melaksanakan. Berdasarkan pengamatan dan pengakuan pemilik bangunan, kegiatan pembangunan tersebut dilakukan sendiri. Wawan pun meminta data Rincian Anggaran Belanja (RAB) atas seluruh pengeluaran terkait kegiatan pembangunan untuk dilakukan perhitungan potensi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas KMS yang terutang.

"Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 terdapat ketentuan terkait kegiatan membangun sendiri dengan luas bangunan 200 m2 ke atas terutang PPN KMS sebesar 2,2% atas seluruh biaya yang dikeluarkan dalam kegiatan membangun. Wajib pajak mengaku bahwa bangunan dua lantai tersebut memiliki luas kurang lebih 205 m2 sehingga dapat disimpulkan bahwa atas kegiatan pembangunan ini terutang PPN KMS," tutur Wawan.

Dalam pertemuan tersebut juga wajib pajak berjanji akan segera melaksanakan kewajiban pembayaran.

 

Pewarta: Aditya Paramartha
Kontributor Foto: Aditya Paramartha
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.