
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar Creschenthum Sriamariastuti Boroh menyampaikan surat imbauan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Takalar di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 26, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Rabu, 25/10).
Dalam kunjungannya, Cres bertemu dengan Suhartini selaku salah satu pegawai dari bagian Sekretariat Diskominfo dan menyampaikan bahwa masih terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN) Diskominfo yang belum melaksanakan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2022.
Melihat dirinya termasuk dalam daftar sebagai salah satu wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan, Suhartini mengungkapkan bahwa ia telah melaporkan SPT Tahunan. Namun Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang digunakan sebagai sarana administrasi berbeda dengan NPWP yang tercantum dalam daftar tersebut. “Saya telah melaporkan SPT Tahunan 2022 namun dengan NPWP yang berbeda, mungkin ini salah satu kendala kami juga,” ujar Suhartini.
“Artinya NPWP ibu terindikasi ganda. Sebaiknya ibu mengajukan permohonan penghapusan salah satu NPWP. Tahun depan wajib pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP, kepemilikan NPWP ganda akan membuat validasi NIK-NPWP tidak dapat terintegrasi secara sempurna, karena NIK sendiri bersifat tunggal,” jelas Cres. Suhartini pun mengerti dan akan melaksanakan petunjuk yang diberikan oleh Cres.
Selain menyampaikan surat imbauan pelaporan SPT Tahunan, KP2KP Takalar juga mengimbau kepada para ASN Dinas Kominfo untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP. Apabila dalam keadaannya wajib pajak memiliki NPWP yang terindikasi ganda, maka harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP.
Dengan meningkatnya angka kepatuhan wajib pajak dan terpadanannya NIK menjadi NPWP, maka KP2KP Takalar percaya bahwa segala upaya perbaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dapat terlaksana dengan baik demi penerimaan negara yang optimal.
Pewarta: Fika Aulia Restiana |
Kontributor Foto: Robertus Eric Orlando |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 views