
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Bontang menghadiri undangan pelaksanaan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang diselenggarakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Bontang di halaman belakang Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Bontang, Kota Bontang (Jumat, 15/9).
Dalam kegiatan ini, tim KPPBC TMP C Bontang menyampaikan terkait petunjuk pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang dilaksanakan dengan metode dibakar, dihancurkan, dan ditimbun hingga habis nilai ekonomisnya.
Pemusnahan dilakukan terhadap 222.410 batang hasil tembakau dan 22,62 liter minuman mengandung etil alkohol yang merupakan hasil dari 78 penindakan sejak Agustus 2022 hingga Agustus 2023.
Barang Kena Cukai Ilegal tersebut diperkirakan bernilai Rp223.830.000,00 dan merugikan negara sebesar Rp172.203.310,00. Sebagai simbolis, ketiga instansi melakukan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) illegal secara bergiliran.
Dengan adanya kegiatan ini, KPP Pratama Bontang berharap dapat meningkatkan sinergi antar instansi vertikal Kementerian Keuangan di Kota Bontang. Selain itu, kegiatan penindakan dan pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal ini diharapkan dapat mengurangi dan menghentikan penyebaran Barang Kena Cukai Ilegal di Kota Bontang.
Pewarta:Selestina Aurilla Putri Hapsari |
Kontributor Foto: Arif Anggoro Pratama |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 views