
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko memperkuat sinergi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Mukomuko dalam bentuk Pendampingan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu Kabupaten Mukomuko. Acara koordinasi dilaksanakan di Ruang Rapat KPPN Mukomuko, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu (Rabu, 1/11).
Acara koordinasi UMKM ini dihadiri oleh Kepala KPPN Mukomuko Wahyu Budiarso, Kepala Seksi Bank KPPN Mukomuko Setyo Nugroho, Kepala KP2KP Mukomuko Tomi Wiranto, Plt. Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko Nurdiana serta perwakilan dari pengusaha UMKM yang bergerak dibidang kerajinan tangan yaitu Sri Wahyuni. Pada Kesempatan tersebut, Wahyu Budiarso selaku Kepala KPPN Mukomuko mengatakan bahwa acara koordinasi ini dimaksudkan sebagai awal dari pendampingan Kemenkeu terhadap UMKM di Kabupaten Mukomuko dan wujud kepedulian Kemenkeu terhadap UMKM di Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Nurdiana selaku Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko menyatakan sangat menyambut positif kegiatan ini dan merasa memiliki tujuan yang sama untuk memajukan UMKM di Kabupaten Mukomuko dengan Kemenkeu. Lebih lanjut Nurdiana juga menyatakan, salah satu kesulitan yang dihadapi adalah banyak pelaku UMKM yang tidak mau mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dikarena takut untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai bagian dari persyaratan untuk membuat NIB.
Menanggapi hal tersebut, Tomi Wiranto selaku Kepala KP2KP Mukomuko menyatakan bahwa akan membantu para pelaku UMKM dalam membuat NPWP dan terkait dengan ketakutan akan perpajakan, Tomi menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diatur disana bahwa UMKM dengan omset maksimal Rp500 juta setahun tidak dikenakan pajak PPh Final 0,5% dari peredaran bruto. Tomi menambahkan juga bahwa KP2KP Mukomuko sangat membuka diri untuk diundang dan memberikan edukasi perpajakan terhadap kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko agar pelaku UMKM tidak perlu takut lagi dengan pajak.
Pada penutup acara koordinasi, dilakukan koordinasi lebih lanjut mengenai bentuk kongkret dari pendampingan yang dilakukan. Salah satunya adalah memfasilitasi salah satu pelaku UMKM terpilih di Kabupaten Mukomuko untuk mengikuti bazar yang diadakan di Bengkulu dalam rangka Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) ke-77. Kepala Saksi Bank KPPN Mukomuko Setyo Nugroho menyatakan bahwa Kemenkeu Satu Mukomuko telah memilih salah satu pelaku UMKM di Kabupaten Mukomuko yaitu Sri Wahyuni untuk mengikuti bazar di Bengkulu.
Pewarta: Tomi Wiranto |
Kontributor Foto: Adindi Zola Kanti |
Editor: Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 views