Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang mengadakan Dialog dan Edukasi Perpajakan kepada Pedagang Emas Kabupaten Sumedang di Pos Pelayanan KPP Pratama Sumedang Jalan Mayor Abdurahman Nomor 221, Kabupaten Sumedang (Rabu 18/10).

Sebanyak 15 pengusaha emas di lingkungan KPP Pratama Sumedang hadir diacara yang bertujuan untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penjualan/Penyerahan Emas. Penyuluh Pajak KPP Pratama Sumedang Joko Purwanto dan Faiz Rizki Hutama menjadi narasumber di acara tersebut.

Faiz menjelaskan bahwa semua pedagang emas wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut PPN tarif tertentu dari setiap transaksinya.

"Jadi jika menjual emas perhiasan, dilihat dulu, kalau menjual dengan faktur maka tarifnya adalah 1,1% dari nilai transaksi. Kalau menjual tanpa faktur maka tarifnya menjadi 1,65% dari harga transaksi," jelas Faiz.

Salah satu peserta Asep mengusulkan bahwa acara sosialisasi PMK-48 tersebut digelar kepada seluruh pedagang emas terumata yang berada di wilayah Sumedang, agar semua pedagang emas mengetahui dan menerapkan PMK tersebut.

Faiz pun menjawab bahwa semua pedagang emas di Kabupaten Sumedang akan didata dan diedukasi agar semua pedagang emas dapat melaksanakan amanat dari PMK-48 Tahun 2023 ini.

“Diharapkan kedepannya pedagang emas sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Faiz.

 

Pewarta: Faiz Rizki Hutama
Kontributor Foto: Joko Purwanto
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.