Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali kembali melaksanakan penyitaaan aset penunggak pajak berupa dua buah mobil box yang nilainya ditaksir sebesar Rp200 juta berlokasi di Desa Simo, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali (Senin, 6/11).

Sita kali ini dilaksanakan dalam rangka kegiatan penyitaan serentak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II. Kotot Wahtopo sebagai JSPN menyampaikan bahwa penyitaan merupakan tindakan untuk menguasai barang penunggak pajak guna dijadikan sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

Apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah dilakukan penyitaan aset penunggak pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka dua mobil box yang menjadi objek sita tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.

“Untuk mengamankan penerimaan negara khususnya dalam tindakan penagihan aktif, JSPN KPP Pratama Boyolali lebih mengutamakan pendekatan persuasif sehingga dapat menumbuhkan komitmen penunggak pajak untuk dapat melunasi utang pajaknya,” jelas Kotot kepada penunggak pajak.

Penyitaan aset juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi penunggak pajak itu sendiri maupun wajib pajak lainnya yang belum patuh. Selain itu penyitaan dapat memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya.

Pewarta: Ari Hatanti
Kontributor Foto: Ari Hatanti
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.