Meniti Harapan Wajib Pajak Demi Layanan Perpajakan #GakRibetLagi

Oleh: Agus Sugianto, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Pekan lalu, saya bertemu seorang kawan lama waktu kuliah. Obrolan mengalir panjang dan ia cerita bahwa ada keinginan jika tahun depan akan membuatkan perusahaan baru yang bakal dijalankan oleh adiknya yang baru lulus kuliah.
Ia bercerita kepada saya, dari pengalamannya memulai usaha ketika mengurus dokumen sangat ribet dan memerlukan waktu yang lama. ”Aku merasa mengurus pajak itu ribet, Bro,” ujarnya kepada saya. Lebih lanjut, ia bercerita tentang pengalaman ia saat mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sampai dengan bisa membuat faktur pajak.
Saat mendaftarkan diri sendiri sebagai wajib pajak, ia harus pulang ke kota asalnya sesuai dengan alamat asalnya walaupun ia sudah menggunakan saluran online (e-reg), kemudian untuk bisa menggunakan layanan digital harus mengajukan permohonan EFIN. ”Padahal syarat dokumen yang dilampirkan juga sama dengan proses registrasi sebagai wajib pajak,” ungkapnya.
”Sedangkan untuk mengurus NPWP atas badan usahanya diwaktu yang bersamaan setelah memiliki EFIN ternyata untuk dapat menerbitkan faktur pajak juga memerlukan yang lama dan ribet,” imbuhnya.
Ia harus mengajukan permohonan agar dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) lalu mengajukan permohonan sertifikat elektronik yang dinilai dokumen yang dibutuhkan juga hampir sama. Sehingga menurut kawan saya ini menjadi tidak efektif dan efisien.
Reformasi Perpajakan
Jalan panjang roformasi perpajakan dimulai sejak tahun 1983, DJP telah melakukan perubahan sistem administrasi perpajakan. Reformasi lebih diarahkan pada pembentukan regulasi perpajakan yang sederhana dan terintegrasi, yang mengubah official assessment system menjadi self assessment system. Arah Reformasi Perpajakan Tahun 1983 adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan kemandirian dalam Anggaran Pendapatan Pelanja Negara (APBN). Perbaikan-perbaikan dalam sistem perpajakan di Indonesia terus dilakukan sampai dengan reformasi perpajakan III.
Secara mendasar, pelaksanaan reformasi perpajakan III ini diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada institusi perpajakan dalam pengelolaan basis data dan administrasi perpajakan, serta meningkatkan integritas serta produktivitas aparatur perpajakan. Salah satu dari hasil reformasi perpajakan III ini adalah disahkannya Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang merupakan implementasi dari seluruh peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Untuk menjalankan reformasi perpajakan III ini, DJP berfokus pada terlaksananya program Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (PSAP) dan Pembaruan Sistem Inti Adminsitrasi Perpajakan (PSIAP). Proyek ini dilaksanakan karena sistem inti DJP saat telah berusia lebih dari 15 tahun, sehingga desain dan arsitektur teknologi yang digunakan sudah usang serta tidak mencakup keseluruhan proses bisnis yang ada.
Reformasi Perpajakan Jilid II ini diharapkan agar DJP mampu menjadi institusi perpajakan yang kuat, kredibel dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif dan efisien untuk menghasilkan penerimaan negara yang optimal yang didukung oleh desain ulang proses bisnis, teknologi informasi, dan basis data dengan dukungan peraturan, organisasi, serta Sumber Daya Manusia (SDM). Dalam program ini nantinya ada sejumlah proses bisnis yang dirancang ulang untuk dilakukan pembaruan, yang salah satunya adalah proses bisnis pendaftaran (registrasi).
Layanan Pendaftaran #GakRibetLagi
Dalam proses bisnis pendaftaran, untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak yang tadinya dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui pos, serta melalui saluran digital dan Kring Pajak, diperluas melalui Online Single Submission (OSS) untuk usahawan, Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk badan usaha dan badan hukum, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) untuk semua jenis wajib pajak dan dapat dilakukan di unit KPP mana pun.
Bergulirnya reformasi perpajakan dengan adanya pembaruan sistem inti administrasi perpajakan ini menawarkan sejumlah kemudahan bagi wajib pajak, termasuk dalam hal layanan pendaftaran. Oleh karena itu, wajib pajak #GakRibetLagi karena akan semakin praktis dalam menikmati layanan. Misalnya, sejumlah layanan tidak perlu mensyaratkan wajib pajak datang ke KPP terdaftar. Menarik untuk kita tunggu detail teknis layanan pendaftaran nantinya seperti apa.
Diharapkan, perubahan proses bisnis registrasi ini dapat mempermudah wajib pajak untuk menjalankan salah satu kewajiban perpajakannya. Sehingga dalam memenuhi kewajiban perpajakan wajib pajak tidak ribet lagi dan dapat meningkatkan kepatuhan serta penerimaan negara dari sektor pajak.
Dari perbincangan tersebut sebenarnya ini yang menjadi perhatian bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam meningkatkan layanan dan kemudahan kepada wajib pajak. Selaku lembaga negara yang ditunjuk untuk menghimpun penerimaan negara dari sektor perpajakan hendaknya memberikan layanan yang mudah, efektif, dan efisien sehingga wajib pajak dapat dengan mudah melaksanakan kewajiban perpajakannya. Perbaikan-perbaikan terus dilakukan oleh DJP baik dari sisi organisasi, Sumber Data Manusia, maupun Teknologi Informasi.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 203 views