Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 ke pedagang emas dan perhiasan di Kabupaten Seruyan yang diikuti oleh seluruh pedagang emas yang berada di Kabupaten Seruyan (Kamis, 14/9).
Terbitnya PMK nomor 48 Tahun 2023 merupakan turunan dari Undang-undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Mei 2023. Peraturan ini menjelaskan tentang Pajak Penghasilan (PPh)/Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata/Batu Lainnya yang Sejenis, Jasa yang Terkait yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, kemudahan dan keadilan dalam pemungutan PPh dan PPN bagi pedagang emas dan perhiasan.
Penyuluh KPP Pratama Sampit sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut mengimbau kepada seluruh pedagang emas untuk segera melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan mendaftarkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, membuat faktur pajak, memungut dan menyetor PPN kepada pembeli, serta melaporkannya sesuai ketentuan yang berlaku. Selain PPN, untuk pabrikan emas juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% pada saat penjualan kepada pedagang emas. Pabrikan juga wajib membuat bukti pemotongan PPh 22 dan menyetorkan nya ke kas negara serta melakukan pelaporan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
KPP Pratama Sampit berharap sosialisasi ini dapat memberi pemahaman yang lebih baik kepada pedagang emas dan perhiasan tentang aturan perpajakan emas yang baru dan membantu pedagang emas dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pewarta:Wilda Hutari |
Kontributor Foto:Irfan Ady Ghufron |
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views