Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur (Jaktim) melaksanakan serangkaian upaya penagihan aktif. Program ini berlangsung sejak Oktober 2023. Program ini merupakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Selasa, 14/11).
Pelaksanaan penagihan aktif dimulai dari penyampaian surat teguran, surat paksa, sita, dan lelang atas barang-barang milik wajib pajak atau penanggung pajak. Dalam pelaksanaannya, Juru Sita Pajak KPP Madya Jaktim dibekali dengan surat tugas.
Kali ini, juru sita pajak KPP Madya Jaktim fokus pada tiga kegiatan. Pertama, pelaksanaan sita aset wajib pajak berupa satu unit mobil Toyota Kijang Innova. Kedua, pelaksanaan pemindahbukuan harta kekayaan wajib pajak yang tersimpan di rekening Bank BRI berupa saldo rekening yang telah diblokir. Ketiga, penyampaian surat paksa kepada salah satu wajib pajak.
Upaya ini berjalan dengan baik. Dukungan dari wajib pajak maupun mitra eksternal menunjang kelancaran pelaksanaan tugas juru sita pajak KPP Madya Jaktim.
Pewarta:Putri Pramitasari |
Kontributor Foto: Aria Putra Muharam |
Editor: Lilis Maryati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views