
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari diundang untuk memberikan sosialisasi kepada bendahara Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Akpol Semarang tentang cara pembuatan bukti pemotongan/pemungutan pada aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah secara tatap muka di ruang rapat lantai 3 RS Bhayangkara Akpol pukul 09.00 WIB hingga selesai (Jumat, 3/11).
Sebanyak 4 orang hadir di ruang rapat lantai 3 RS Bhayangkara Akpol untuk mengikuti sosialisasi cara penggunaan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah. Kegiatan dibuka oleh Pepin selaku kasubag umum RS Bhayangkara Akpol lalu memperkenalkan para peserta yaitu Bendahara dan Mitra Kerja di bagian keuangan. Adapun tim penyuluh pajak KPP Pratama Semarang Candisari yang turut serta kegiatan ini yaitu Sasongko Budi Widagdo dan R Budi Utomo. Pemateri menyampaikan sekilas materi terkait kewajiban perpajakan sebagai Instansi Pemerintah yang merupakan wajib pajak yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan pemotongan dan pemungutan pajak.
Sasongko menjelaskan terkait menu yang ada pada aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah yang memudahkan para bendaharawan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Pada aplikasi tersebut dapat membuat bukti potong PPh pasal 21/26, dan bukti potong unifikasi yaitu terkait PPh pasal 22,23,15, pasal 4 ayat 2, PPN dan PPnBM. “Apabila terdapat pajak terutang dapat membuat kode billing dimana dapat mengurangi kesalahan pembuatan kode billing, walaupun layanan e-Billing juga masih dapat digunakan sehingga tidak harus membuat kode billing di e-Bupot Unifikasi,” ungkap Budi. Kegiatan dilanjutkan dengan praktek langsung menggunakan e-Bupot Unifikasi dari pemotongan PPh pasal 21 dan PPh Unifikasi. Setelah itu dilanjutkan cara pembuatan kode billing dan cara perekaman bukti setor. Pada tahap terakhir yaitu melakukan penyiapan SPT untuk dilaporkan dalam SPT masa PPh pasal 21 maupun SPT masa Unifikasi Instansi Pemerintah.
Selain menggunakan metode Key In atau perekaman satu persatu dapat juga menggunakan metode import data dalam pembuatan bukti potong apabila data yang dipotong cukup banyak. Sasongko juga menyampaikan bahwa pelaporan SPT masa Unifikasi paling lambat dilaporkan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya, semisal akan melaporkan SPT Unifikasi masa pajak November maka paling akhir dilaporkan tanggal 20 Desember begitu seterusnya. e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah tidak perlu menginstall aplikasinya karena sudah berbasis web sehingga memudahkan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan SPT masa PPh pasal 21 dan SPT masa Unifikasi bagi RS Bhayangkara Akpol Semarang.
Pewarta:R Budi Utomo |
Kontributor Foto:R Budi Utomo |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 views