Imbalan Bunga atas Keputusan Keberatan? Mungkin, Asalkan ...

Oleh: Nanik Retnaningtyas, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Pada 17 Februari 2021 pemerintah telah menerbitkan aturan penting sebagai pengejawantahan atas berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (PMK-18). Salah satu butir yang diatur dalam peraturan tersebut adalah terkait pemberian imbalan bunga. Tepatnya diatur di Pasal 83 sampai dengan Pasal 102.
Imbalan bunga terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) diberikan kepada wajib pajak yang dimungkinkan berdasarkan aturan tersebut dan paling sering terjadi adalah karena terdapat kelebihan pembayaran pajak atas pengajuan keberatan, permohonan banding atau permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Bila kita telisik lagi, Pasal 27B ayat (1) UU KUP jo. UU Ciptaker menyebutkan bahwa wajib pajak diberikan imbalan bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding atau permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak.
Hal tersebut diaminkan juga oleh Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan (PP 50/2022).
Agar dapat diberikan imbalan bunga akibat adanya kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding atau permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya, maka harus terpenuhi beberapa syarat sebagai berikut :
- Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak merupakan SPT Lebih Bayar yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP), di mana atas SPT Lebih Bayar tersebut menyatakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, bukan SPT Lebih Bayar yang menyatakan kompensasi.
- Jumlah lebih bayar yang menjadi dasar perhitungan imbalan bunga hanya dapat diberikan paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui wajib pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas SPT Lebih Bayar yang telah diterbitkan SKP.
- Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali diberikan dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dan merupakan tarif bunga yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.
- Jumlah bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga dihitung sejak tanggal penerbitan SKP Kurang Bayar (SKPKB), SKP Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), SKP Nihil (SKPN), atau SKP Lebih Bayar (SKPLB) sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan atau diucapkannya Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, dan jumlah bulan untuk penghitungan imbalan bunga yang diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.
Pasal 91 PMK-18 menyebutkan bahwa dalam hal terdapat imbalan bunga, wajib pajak mengajukan permohonan imbalan bunga kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar atau tempat pengusaha kena pajak (PKP) dikukuhkan dengan mencantumkan nomor rekening dalam negeri. Permohonan imbalan bunga dapat disampaikan secara langsung ke KPP, pos tercatat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Setelah wajib pajak mengajukan permohonan imbalan bunga ke KPP, maka paling lama satu bulan sejak permohonan imbalan bunga diterima lengkap, KPP akan memproses permohonan Wajib Pajak.
Untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif, kita simak simulasi pemberian imbalan bunga sebagai berikut:
PT ABC menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 pada tanggal 30 April 2021 dengan nilai Lebih Bayar Restitusi sebesar Rp10 miliar. Kemudian KPP melakukan pemeriksaan atas SPT LB tersebut. Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, wajib pajak tidak setuju dengan koreksi tim pemeriksa KPP dan tetap mempertahankan nilai lebih bayarnya sebesar Rp 10 miliar. KPP kemudian menerbitkan SKPLB sebesar Rp 2 miliar pada tanggal 5 Januari 2022.
Wajib pajak tidak setuju dengan hasil pemeriksaan yang menyatakan lebih bayar hanya Rp 2 miliar, sehingga wajib pajak mengajukan keberatan. Atas permohonan keberatan tersebut, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan pada tanggal 5 Januari 2023 yang memutuskan mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak dan menambah jumlah Lebih Bayar sebesar Rp 6 miliar.
Skenario 1: Tidak Ajukan Banding
Situasi pertama, Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan banding karena sudah setuju dengan hasil keberatan. Mari kita hitung berapa nilai imbalan bunga yang dapat diberikan kepada Wajib Pajak dengan menggunakan data-data di atas.
Kita ketahui bahwa permohonan imbalan bunga timbul akibat Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan pada tanggal 5 Januari 2023. Oleh karena itu, penyelesaian permohonan imbalan bunga menggunakan PMK-18/PMK.03/2021. Berdasarkan data tersebut, dasar imbalan bunga adalah jumlah kelebihan pembayaran karena Surat Keputusan Keberatan yaitu Rp6 Miliar.
Untuk menentukan tarif imbalan bunga yang akan diberikan, kita merujuk pada Pasal 88 ayat (1) PMK-18 yang mengatur bahwa imbalan bunga atas kelebihan pembayaran karena keberatan terkait SPTLB ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dan dalam pasal 88 ayat (4) PMK-19 disebutkan bahwa tarif bunga per bulan merupakan tarif bunga yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.
Berdasarkan kedua ketentuan tersebut maka tanggal dimulai penghitungan imbalan bunga adalah tanggal terbit SKPLB yaitu 5 Januari 2022. Kemudian untuk tarif imbalan bunga adalah 0.52%, yaitu tarif bunga berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 70/KMK.10/2021 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Januari 2022 Sampai Dengan 31 Januari 2022.
Kemudian, kita menghitung jumlah bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga. Pasal 88 ayat (2) PMK-18 menyebutkan bahwa jumlah bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga dihitung sejak tanggal penerbitan SKPKB, SKPKBT, SKPLB atau SKPN sampai diterbitkan SK Keberatan atau diucapkannya Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.
Sesuai ketentuan tersebut, jumlah bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga adalah 12 bulan. Dihitung dari tanggal terbit SKPLB yaitu 5 Januari 2022 sampai tanggal SK Keberatan yaitu 5 Januari 2023. Sehingga jumlah imbalan bunga yang dapat diberikan adalah :
Nilai Imbalan Bunga = Dasar Imbalan Bunga x Tarif x Jumlah bulan
= Rp 6.000.000.000,00 x 0.52% x 12 bulan
= Rp 374.400.000,00
Skenario 2: Ajukan Banding
Situasi kedua, Wajib Pajak tidak setuju dengan hasil keberatan sebesar Rp 6 miliar dan mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak. Atas permohonan banding tersebut telah diterbitkan putusan banding pada tanggal 5 Oktober 2023 dengan amar putusan menolak permohonan banding wajib pajak.
Dalam situasi kedua ini, sesuai Pasal 92 PMK-18, atas SK Keberatan yang telah diajukan permohonan banding dengan amar putusan menolak, maka wajib pajak tidak mendapatkan imbalan bunga. Atas ilustrasi kedua, KPP menerbitkan Surat Pemberitahuan SKPIB (Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga) Tidak Diterbitkan.
Dari kedua ilustrasi tersebut, dapat kita lihat perbandingan imbalan bunga yang bakal diterima wajib pajak pada tabel berikut:
Uraian
SK Keberatan Tidak Diajukan Permohonan Banding
(Skenario 1)SK Keberatan Diajukan Permohonan Banding
(Skenario 2) SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2020 disampaikan tanggal 30 April 2021 Rp10.000.000.000,00 Rp10.000.000.000,00 SKPLB diterbitkan tanggal 5 Januari 2022. Dalam PAHP, Wajib Pajak menyetujui Lebih Bayar Rp 10.000.000.000,00. Rp2.000.000.000,00 Rp2.000.000.000,00 SK Keberatan tanggal terbit 5 Januari 2023 dengan hasil keputusan Mengabulkan Sebagian dan Menambah Jumlah Lebih Bayar menjadi ... Rp6.000.000.000,00Rp6.000.000.000,00
(putusan banding menolak)
Dasar Imbalan Bunga x Tarif x Jumlah bulan
= Rp 6.000.000.000,00 x 0.52% x 12
= Rp 374.400.000,00Tidak dapat diberikan Imbalan Bunga
Berdasarkan kedua ilustrasi tersebut, wajib pajak bisa mendapatkan imbalan bunga atas Surat Keputusan Keberatan dengan syarat Surat Keputusan Keberatan tersebut tidak diajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak. Pemberian imbalan bunga ini merupakan implementasi asas keadilan dan kepastian hukum dalam ketentuan perpajakan kita.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1021 views