Affiliate Marketing? Spill Pengenaan Pajaknya dong, Kak!

Oleh: Amelia Efendi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Perkembangan teknologi membuat transaksi jual-beli secara daring menjadi hal yang tidak asing lagi. Dengan segala kemudahan yang diberikan oleh pihak penyedia layanan jual-beli daring, berbagai produk kini dapat kita beli dengan mudah dan murah dari rumah. Meningkatnya aktivitas jual-beli secara daring membuat berbagai perusahaan saling berlomba untuk mempromosikan produk yang mereka jajakan. Salah satu cara promosi yang saat ini sedang menjamur adalah pasar afiliasi atau affiliate marketing.
Apa itu?
“Kak, boleh spill celananya?”
“Lucu banget case HP-nya, minta link-nya dong Kak.”
“Link OOTD aku hari ini udah ada di bio no 216 ya!”
Sebagian pengguna media sosial mungkin pernah melihat interaksi seperti di atas. Interaksi tersebut merupakan salah satu cara yang dilakukan untuk menjalankan proses bisnis pasar afiliasi. Di berbagai layanan jejaring sosial seperti Instagram, X (dulu Twitter), dan TikTok, kerap kali kita menjumpai konten yang dibuat oleh orang-orang untuk memberi ulasan (review) atas produk yang digunakannya, disertai dengan tautan untuk membeli produk tersebut. Praktik ini merupakan bagian dari kegiatan dalam pasar afiliasi.
Pasar afiliasi atau affiliate marketing merupakan strategi pemasaran yang memungkinkan perusahaan atau merchant bekerja sama dengan individu atau kelompok yang disebut afiliator untuk mempromosikan produk atau kegiatan usahanya secara daring melalui media sosial, situs web, blog, dan lain-lain. Dalam menjalankan tugasnya, afiliator akan menjadi penyedia jasa yang melakukan promosi dengan berbagai cara seperti membuat ulasan produk, membuat konten terkait, dan membagikan tautan untuk mengarahkan konsumen ke halaman merchant atau produk yang dipromosikannya. Apabila tautan yang dibagikan oleh afiliator mendapat feedback yang diinginkan perusahaan/merchant seperti penjualan produk, kunjungan ke situs produk, pendaftaran, atau pengunduhan aplikasi, maka afiliator akan mendapatkan komisi dari perusahaan. Saat ini sebagian besar kegiatan pasar afiliasi diwadahi oleh online marketplace.
Bedanya dengan Endorse
Kegiatan promosi yang dilakukan oleh afiliator berbeda dengan kegiatan endorse yang dilakukan oleh influencer. Pada kegiatan promosi melalui endorse kepada influencer, penghasilan yang diperoleh influencer sudah disepakati di awal kontrak dengan nominal yang tetap. Sedangkan pada affiliate marketing, penghitungan dan perolehan penghasilan dilakukan apabila afiliator berhasil melakukan penjualan atau memperoleh feedback lain yang diinginkan perusahaan atas produk yang dipromosikannya. Semakin banyak produk yang dijual atau feedback yang diterima atas produk yang dipromosikan, maka semakin besar komisi yang akan diperoleh afiliator.
Perhitungan Penghasilan
Untuk memperoleh komisi, afiliator perlu memperhatikan cara perhitungan penghasilan dalam pasar afiliasi yang berlaku di online marketplace tempat ia mendaftar. Berikut ini merupakan beberapa cara perhitungan penghasilan dalam pasar afiliasi:
- Pay-per-sale (PPS): Komisi akan diterima apabila konsumen melakukan transaksi jual beli melalui tautan afiliasi.
- Pay-per-click (PPC): Komisi akan diterima apabila konsumen mengklik tautan afiliasi.
- Pay-per-impression (PPI): Komisi akan diterima sesuai dengan impresi/jumlah pengunjung yang melihat konten yang dibuat.
Skema Penghitungan Komisi
Komisi yang diberikan kepada afiliator yang terdaftar di online marketplace di Indonesia sebagian besar dihitung berdasarkan pay-per-sale (PPS) di mana komisi akan diterima apabila konsumen melakukan transaksi jual-beli melalui tautan afiliasi. Besarnya komisi yang diterima disesuaikan dengan persentase yang telah ditetapkan oleh online marketplace terkait. Selain itu, ada batasan penghasilan maksimum terhadap persentase komisi yang akan diperoleh afiliator. Besar komisi yang diperoleh afiliator akan berbeda-beda sesuai dengan performa dan dampak yang diberikan kepada online marketplace. Sebagaimana telah dibahas sebelumnya, apabila afiliator mampu menarik banyak pelanggan untuk mengunjungi halaman merchant dan melakukan pembelian produk di online marketplace terkait, maka komisi yang diterima akan semakin besar juga.
Pajak atas Komisi
Pada artikel ini, penulis akan membahas mengenai afiliator yang menjalankan kegiatannya secara individu. Orang pribadi yang menjadi afiliator memperoleh penghasilan berupa komisi dari online marketplace secara tidak rutin dalam periode waktu tertentu. Afiliator juga tidak terikat untuk selalu bekerja di online marketplace tersebut, dan sistem kerjanya tidak memiliki batas waktu sehingga dapat kita simpulkan bahwa afiliator bukan merupakan pegawai di online marketplace, melainkan pihak ketiga yang dapat dikategorikan sebagai penerima penghasilan bukan pegawai.
Untuk menjadi bagian dari pasar afiliasi, afiliator perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan mengisi data diri di formular yang disediakan oleh online marketplace terkait. Beberapa online marketplace mengharuskan afiliator untuk mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang timbul akibat kegiatan dalam pasar afiliasi.
Sebagaimana dalam Pasal 5 huruf e Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi, imbalan kepada bukan pegawai yang berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan merupakan penghasilan yang harus dipotong PPh Pasal 21/26. Sehingga penghasilan berupa komisi yang diperoleh afiliator dari kegiatannya melalui pasar afiliasi merupakan objek PPh Pasal 21/26 dan akan dikenakan tarif pajak yang bersifat progresif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tarif progresif mengindikasikan bahwa semakin besar penghasilan yang diperoleh, maka semakin besar pula tarif pajak yang dikenakan. Selain itu, apabila afiliator tidak memiliki NPWP maka akan dikenakan tarif pajak lebih yang tinggi sebesar 20% dari tarif pajak normal. Berikut ini merupakan tarif pajak yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU PPh sebagaimana terakhir diubah dengan UU HPP:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Neto
Tarif Pajak
sampai dengan Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)
5%
di atas Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
15%
di atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
25%
di atas Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
30%
di atas Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
35%
PPh Pasal 21/26 akan dikenakan langsung pada total komisi yang diterima oleh afiliator. Online marketplace selaku pihak yang melakukan pembayaran komisi kepada afiliator memiliki peran sebagai pemotong pajak (withholding tax agent), dan memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21/26 afiliator yang terutang setiap bulannya dari program affiliate marketing di online marketplace. Selain itu, online marketplace juga membuat bukti potong PPh Pasal 21/26 yang akan disampaikan kepada afiliator. Bukti potong ini digunakan oleh afiliator sebagai bukti bahwa atas penghasilan yang diterimanya telah dipotong PPh 21/26.
Dengan demikian, dapat kita ketahui bahwa komisi yang diperoleh afiliator selaku wajib pajak orang pribadi dari online marketplace merupakan penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21/26, yang tarifnya bersifat progresif sesuai dengan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh sebagaimana terakhir diubah dengan UU HPP. Timbulnya potensi penerimaan pajak atas kegiatan yang dilakukan oleh afiliator membuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku otoritas yang berwenang perlu melakukan pengawasan dan ekstensifikasi terhadap afiliator yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif sebagai wajib pajak, namun belum mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Di sisi lain, DJP juga perlu mengawasi apakah online marketplace sudah memenuhi kewajibannya sebagai pemotong pajak yaitu melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1706 views