*intranet: sudah ada beberapa berita sita lainnya lebih informatif

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Satu melakukan penyitaan terhadap aset milik Penanggung Pajak PT. X, berupa tanah yang berada di Desa Way Urang, Kalianda, Lampung Selatan, Lampung (Jumat, 27/10).

Penyitaan ini adalah tindaklanjut atas serangkaian tindakan penagihan aktif yang telah dilakukan terhadap tunggakan pajak PT. X sebelumnya.

Pelaksanaan sita tersebut dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Bandar Lampung Satu Dedi Sutanto, beserta satu orang Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Bandar Lampung Satu Andika Sasmita Pratama, dan dua orang Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Natar Alivo Pradana dan Muhammad Riyan Saputra.

“Tindakan penagihan aktif mulai dilakukan apabila setelah jatuh tempo Surat Ketetapan Pajak (SKP), wajib pajak belum melakukan pembayaran atas pajak terutang yang tercantum pada SKP tersebut,” ungkap Dedi.

“Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, tindakan penagihan pajak dimulai dengan Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Pemberitahuan Melakukan Penyitaan dan dilanjutkan dengan eksekusi sita,” imbuh Dedi.

Tindakan penyitaan ini merupakan komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap penunggak pajak. “Objek sita hari ini kemudian akan dilakukan proses lelang, yang hasil penjualannya akan digunakan untuk pelunasan tunggakan pajak PT. X,” pungkas Dedi.

 

Pewarta: Rizki Wira Pamungkas
Kontributor Foto: Ahmad Fauzi
Editor: Imam Dharmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.