
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pematang Siantar mengadakan siaran Instagram Live dengan tema Edukasi Validasi NIK-NPWP melalui akun resmi Instagram @pajakpematangsiantar, Kota Pematang Siantar (Rabu, 18/10). Kegiatan edukasi ini bertujuan agar Wajib Pajak Orang Pribadi yang data perpajakannya belum padan dengan data kependudukan dapat melakukan perubahan data secara mandiri.
Instagram Live kali ini dipandu oleh Noto Adi Prayugo selaku Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Pematang Siantar. Hadir juga narasumber yaitu Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Pematang Siantar Dessy Mariana Panjaitan.
Dalam diskusi Dessy menjelaskan bahwa validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan amanat dari Undang - Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. NIK menjadi NPWP dapat mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien, juga merupakan bentuk dukungan Direktorat Jenderal Pajak dalam kebijakan satu data Indonesia. Wajib Pajak yang datanya belum valid diberikan kesempatan untuk melakukan perubahan data sampai dengan 31 Desember 2023 karena terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024 Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan NIK sebagai NPWP dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain. Perubahan data dapat dilakukan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak, contact center Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dan/atau saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak.
Pada akhir kegiatan, Dessy mengajak seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi yang datanya belum valid agar melakukan perubahan data secara mandiri melalui laman Direktorat Jenderal Pajak yaitu pajak.go.id karena lebih mudah, dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Pewarta: Zefanya Dotilmo Siagian |
Kontributor Foto: Zefanya Dotilmo Siagian |
Editor: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 views