
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar berkolaborasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Selatan untuk memberikan penjelasan/keterangan terkait utang pajak atas Alokasi Dana Desa (ADD) dengan mengundang para Kepala Desa di lingkungan Kecamatan Kalianda di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Jalan Mustafa Kemal Komplek Perkantoran Pemda, Way Urang, Kalianda, Lampung Selatan, Lampung (Jumat, 3/11).
TB. Sofiuddin selaku Kepala KPP Pratama Natar didampingi oleh Kepala Seksi Pengawasan II Muhammad Rois, Kepala KP2KP Kalianda Didik Suharno, dan Account Representative (AR) KPP Pratama Natar Teguh Jaya Waya Zaiko menyampaikan penjelasan/keterangan terkait dengan transaksi bendaharawan desa yang belum melakukan penyetoran atas pemotongan/pemungutan pajak yang telah di lakukan tahun 2017 s.d. 2022.
“Kami, KPP Pratama Natar memberikan apresiasi kepada desa–desa yang yang telah melakukan pembayaran dengan baik dan diharapkan bisa menjadi contoh bagi desa–desa yang lain. Untuk yang masih kurang atau belum ada pembayaran pajak dimohon untuk segera melakukan klarifikasi ke kantor pajak agar bisa segera ditemukan solusi atas kendala yang dihadapi,” tutur Sofiuddin.
Selain itu, TB. Sofiuddin juga mengimbau para peserta untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP. Imbauan ini sejalan dengan kebijakan NIK yang akan digunakan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Beliau berharap para peserta sebagai pimpinan daerah dapat mengimbau warganya yang sudah memiliki NPWP agar segera melakukan pemadanan NIK.
Pada acara tersebut, ditegaskan juga sanksi–sanksi apabila tidak melakukan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan. Sesuai dengan pasal 39 Undang – Undang Ketentuan Umum Perpajakan yaitu setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara dan dikenai denda.
“Tentu kita tidak berharap tindak lanjut pengawasan kewajiban perpajakan ini dibawa ke ranah hukum pidana. Maka dari itu, kami mengajak seluruh kepala desa dan inspektorat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan kewajiban perpajakan atas Dana Desa,” pungkas Sofiuddin.
Acara ditutup dengan Teguh Jaya Waya Zaiko selaku Account Representative (AR) KPP Pratama Natar dan para Kepala Desa menandatangani berita acara terkait komitmen desa dalam melakukan kekurangan pembayaran pajak.
Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
Kontributor Foto: Didik Suharno |
Editor: Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 views