
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu memberikan sosialisasi tentang kewajiban perpajakan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Restoran Lembah Bening Kotamobagu, Sulawesi Utara (Selasa, 10/10). Kegiatan ini digelar oleh Dinas Perdagangan Koperasi dan Unit Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Kota Kotamobagu dalam acara bertajuk "Pendidikan dan Pelatihan Kewirausahaan Bagi Pelaku UMKM Tahun Anggaran 2023".
Kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pemilik UMKM tentang pentingnya pemenuhan kewajiban perpajakan ini dihadiri kurang lebih lima puluh pemilik UMKM dari berbagai sektor usaha di Kota Kotamobagu. Para peserta diberikan kesempatan untuk mendengarkan materi yang disampaikan oleh petugas pajak. Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek perpajakan, seperti penghitungan pajak, pelaporan pajak, dan kewajiban perpajakan yang harus dipatuhi oleh para pemilik UMKM.
Asisten Penyuluh Pajak Bayu Anggala Putra menyampaikan pentingnya kesadaran perpajakan dalam mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah. Bayu juga mengingatkan para peserta bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab setiap warga negara dan pelaku usaha.
Bayu pun menjelaskan tentang tata cara pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pelaku UMKM yang belum mendaftarkan diri sebagai wajib pajak serta kewajiban perpajakan yang timbul jika seseorang telah memiliki NPWP. Bayu turut menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan keringanan melalui Insentif Pajak berupa penurunan tarif pajak UMKM yang sebelumnya sebesar 1% menjadi 0,5% sebagaimana diterbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Selama sesi tanya jawab, para peserta aktif bertanya tentang peraturan perpajakan yang berlaku dan bagaimana cara menghitung serta melaporkan pajak dengan benar. “Bagaimana jika kita sudah ada NPWP tapi kartunya hilang, dan apakah konsekuensi jika tidak melakukan kewajiban perpajakan kita,” tanya salah seorang peserta.
Bayu lalu menjelaskan bahwa wajib pajak bisa melakukan permohonan cetak ulang kartu NPWP secara langsung ke kantor pajak. Namun, Bayu menyampaikan bahwa wajib pajak tidak perlu khawatir jika kartu NPWP hilang karena nantinya KTP akan bisa digunakan sebagai NPWP. Selain itu, KPP Pratama Kotamobagu, melalui Bayu, juga mengumumkan rencana untuk menyediakan layanan konsultasi perpajakan khusus untuk UMKM di masa depan. Layanan ini akan membantu UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan lebih mudah dan efisien.
Dengan semakin baiknya pemahaman tentang perpajakan, Bayu berharap UMKM di Kota Kotamobagu dapat lebih berkembang dan berkontribusi positif terhadap perekonomian daerah. KPP Pratama Kotamobagu berkomitmen untuk terus mendukung para pelaku UMKM dalam pemenuhan kewajiban perpajakan mereka melalui kegiatan-kegiatan seperti ini.
Pewarta: Erik Apriyanti |
Kontributor Foto: Erik Apriyanti |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 views