
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara menggelar Kegiatan Sosialisasi Perpajakan tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) secara live melalui instagram @pajakbojonagara. Bertempat di Ruang Siniar KPP Pratama Bandung Bojonagara, kegiatan tersebut berlangsung pada pukul 09.00 hingga 10.00 WIB (Jumat, 29/09). Penyuluh Pajak, Aptri Oktoviyoni dan Tiara Astri Dwi Utami hadir sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi tersebut.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara menggelar Kegiatan Sosialisasi Perpajakan tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) secara live melalui instagram @pajakbojonagara, (Jumat,29/9).
Penyuluh Pajak KPP Pratama Bojonagara Aptri Oktoviyoni dan Tiara Astri Dwi Utami menjadi narasumber di kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 sampai dengan 10.00 WIB.
“Bagi setiap orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan baik melalui penjualan, tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dengan besaran PPh sesuai dengan yang diatur dalam PMK-261/PMK.03/2016,” tutur Aptri di awal pembuka acara.
Tiara menambahkan terutangnya PPh yaitu saat diterimanya seluruh atau sebagian pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut.
“Seluruh atau sebagian pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut. PPh wajib dibayarkan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran,” tambah Tiara.
Aptri juga menjelaskan bahwa PER-30/PJ/2009 telah mengatur tentang pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut. Pengecualian pembayaran pajak ini dilakukan dengan cara pengajuan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ke KPP.
“Tidak semua masyarakat bisa memanfaatkan layanan perpajakan SKB ini. Kriteria yang bisa dikecualikan dari kewajiban perpajakan dengan permohonan SKB ini sesuai PER-30/PJ/2009,” ungkapnya.
Tiara menjelaskan secara lengkap syarat-syarat dan ketentuan dalam pengajuan SKB tersebut. “Syarat utama hibah dapat diberi SKB adalah termasuk dalam satu garis keturunan satu derajat ke atas maupun ke bawah, bapak ke anak, ibu ke anak,” ujar Tiara.
Pada akhir perbincangan, Aptri berpesan agar setiap wajib pajak yang hendak mengajukan permohonan SKB dapat berkonsultasi terlebih dahulu ke KPP Pratama Bandung Bojonagara guna mendapatkan info lebih lanjut.
Pewarta: Oktarianto Ridho T A |
Kontributor Foto: Dewi Tresna |
Editor: Fanzi Siddiq F |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 35 views