
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Selatan kembali mengimbau kepada wajib pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada sosialisasi yang diselenggarakan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam, Kepulauan Riau (Selasa, 19/10).
“Pemadanan ini harus dilakukan sebelum 1 Januari 2024 agar wajib pajak tidak kehilangan hak akses terhadap layanan perpajakan karena mulai 1 Januari 2024, NPWP akan menggunakan NIK,” jelas Penyuluh Pajak KPP Batam Selatan Susilo.
Selanjutnya Susilo menerangkan prosedur untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP. Pertama, wajib pajak perlu menyiapkan kartu keluarga sebelum mengakses situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tautan https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Setelah berhasil mengakses, dilanjutkan dengan memasukkan 16 digit angka NIK sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan 16 digit angka Nomor Kartu Keluarga (KK). Langkah berikutnya, ketik ulang kode captha yang muncul kemudian klik tombol “Cari” untuk melakukan pencarian.
“Apabila pengisian sudah benar maka akan muncul data NPWP dan pastikan bahwa status NPWP16 digit (NPWP16) adalah valid,” ujar Susilo. Apabila Status NPWP16 “Tidak Valid” atau terdapat ketidaksesuaian data, maka wajib pajak tidak perlu khawatir, karena dapat melakukan pemutakhiran data NIK-NPWP secara mandiri melalui menu profil akun djponline.
Untuk tutorial pemadanan NIK-NPWP bisa diakses melalui tautan https://bit.ly/TutorialNIK-NPWP. Apabila masih memerlukan bantuan dalam pemadanan NIK-NPWP, silakan menghubungi KPP terdekat.
Pewarta: Susilo |
Kontributor Foto: Susilo |
Editor: M. Adhi Darmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1688 views