
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup melakukan penyitaan terhadap rekening wajib pajak di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Utama Bengkulu, Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu (Kamis, 5/10).
Kegiatan sita rekening ini dihadiri oleh JSPN KPP Pratama Curup Wiera Adeatama Rahmansyah, pegawai BNI Lila, dan dua orang saksi KPP Pratama Curup Muhammad Arif Budiman dan Habib Syuhada.
Penyitaan dilakukan oleh JSPN KPP Pratama Curup Wiera Adeatama Rahmansyah dengan membawa surat perintah melaksanakan penyitaan dan disampaikan ke BNI dengan menemui pegawai BNI Lila.
Lebih lanjut, Wiera menjelaskan kegiatan penyitaan tersebut merupakan salah satu dari rangkaian tindakan penagihan pajak yang dilakukan setelah pengiriman surat teguran, pemblokiran rekening, dan penyampaian surat paksa. “Kegiatan penyitaan rekening ini kami lakukan karena wajib pajak tidak menjalankan kewajiban perpajakannya sehingga memiliki tunggakan pajak,” jelasnya.
Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak dengan tujuan menguasai barang penanggung pajak. Hal ini juga dilakukan sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak. Hal ini sesuai dengan yang tercantum pada pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
JSPN KPP Pratama Curup berharap agar tindakan ini dapat menimbulkan efek jera sehingga wajib pajak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terutama dalam hal pembayaran utang pajak sebelum jatuh tempo sehingga tindakan penagihan dapat dihindari.
Pewarta: Natalia Josephine Sibarani |
Kontributor Foto: Habib Syuhada |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 22 views