Teruntuk Pemberi dan Penerima Natura/Kenikmatan, Perhatikan Hal Berikut

Oleh: Edwin Widiatmoko, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Sejak jaman prasejarah, manusia sudah menggunakan sistem pembayaran untuk bertransaksi antara sesama yaitu salah satunya dengan melakukan barter. Barter merupakan perdagangan dengan saling bertukar barang.
Kemudian, sistem pembayaran berevolusi menjadi uang komoditas sampai uang kartal seperti yang kita kenal sekarang bahkan sekarang mulai membumi penggunaan uang digital.
Kini, salah satu bentuk sistem pembayaran/pendapatan seseorang dikenal dengan sebutan natura/kenikmatan. Lantas, apa itu natura/kenikmatan?
Objek Penghasilan Wajib Pajak
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang belaku sejak 29 Oktober 2021 merupakan perubahan keenam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Beleid baru ini mengatur bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan objek penghasilan bagi penerimanya.
Hal ini karena penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan pada hakikatnya merupakan tambahan kemampuan ekonomis, yang sama perannya seperti uang kartal atau uang digital. Natura dan/atau kenikmatan dapat digunakan sebagai biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dari satu pihak kepada pihak lain.
Dalam UU PPh, tidak semua penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan objek PPh. Hal ini meliputi natura dan/atau kenikmatan berupa makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai; natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu; natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan; natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; atau natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66) yang berlaku pada tanggal 1 Juli 2023 memberikan konsekuensi kewajiban perpajakan bagi pemberi maupun penerima natura dan/atau kenikmatan.
Pemberi Natura dan/atau Kenikmatan
Bagi pemberi natura dan/atau kenikmatan, konsekuensi perpajakan yang harus dilakukan berupa kewajiban melakukan pemotongan PPh (withholding tax) mulai Masa Pajak Juli 2023 pada akhir bulan terjadinya pengalihan atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan untuk penggantian atau imbalan bentuk natura; atau penyerahan hak atau bagian hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan oleh pemberi untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan.
Untuk Masa Pajak Januari 2023 sampai Juni 2023, pihak pemberi tidak wajib melakukan pemotongan PPh, tetapi wajib memberikan perincian pemberian natura dan/atau kenikmatan yang telah diberikan kepada pihak penerima untuk kepentingan penghitungan dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) pihak penerima.
Untuk hal tersebut, pihak pemberi natura dan/atau kenikmatan waiib membuat kertas kerja atas semua pengeluaran natura dan/atau kenikmatan yang telah dikeluarkan sejak 1 Januari 2023 untuk setiap penerima natura dan/atau kenikmatan dengan memperhatikan ketentuan natura dan/atau kenikmatan yang merupakan objek PPh maupun yang dikecualikan sebagai objek PPh sesuai ketentuan yang diatur pada PMK 66.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pihak pemberi melaporkan biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan tersebut beserta pihak penerima pada SPT Tahunan PPh.
Penerima Natura dan/atau Kenikmatan
Bagi penerima natura dan/atau kenikmatan, konsekuensi perpajakan berupa memperhitungkan dan melaporkan natura dan/atau kenikmatan sehubungan pekerjaan atau jasa pada SPT Tahunan PPh pihak penerima.
Atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 30 Juni 2023 yang belum dilakukan pemotongan PPh oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan, PPh yang terutang wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.
Penghitungan dan pelaporan pada SPT Tahunan PPh memperhatikan ketentuan natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh. Penerimaan natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan sebagai objek PPh tetap dilaporkan pada kolom yang tersedia pada SPT Tahunan PPh, meskipun tidak diperhitungkan dengan penghasilan lain yang menjadi objek PPh.
Dalam kondisi hubungan kerja, pemberi kerja wajib memberikan rincian natura dan/atau kenikmatan yang merupakan objek PPh pada bukti potong PPh Pasal 21, maupun yang tidak termasuk objek PPh kepada penerima/karyawan/pegawai.
Tahun Pajak 2022
UU HPP mengamanatkan bahwa sejak tahun pajak 2022 pemberian natura dan/atau kenikmatan merupakan pengurang penghasilan bruto bagi pihak pemberi sepanjang merupakan biaya untuk pendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan merupakan objek PPh bagi pihak penerima dengan beberapa pengecualian.
Sebagai peraturan pelaksanaan dari UU HPP, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 55) yang berlaku sejak 20 Desember 2022 menetapkan bahwa pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2023.
PP 55 juga menetapkan bahwa atas penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022 yang belum dilakukan pemotongan PPh oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan maka PPh yang terutang wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima dalam SPT Tahunan 2022.
Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan dari wajib pajak terutama dari pihak penerima natura dan/atau kenikmatan tentang cara penilaian dan penghitungan penghasilan yang diterima berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, mengingat mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022. Begitupun dengan pihak pemberi natura dan/atau kenikmatan yang diwajibkan untuk melakukan pemotongan PPh sejak 1 Januari 2023.
Ditetapkannya PMK 66 memberikan kepastian hukum dan keadilan perlakukan PPh atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
PMK 66 menetapkan bahwa seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh oleh pegawai atau pemberi jasa selama tahun 2022 termasuk dalam natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu yang dikecualikan dari objek PPh.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 818 views