
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur mengadakan kegiatan edukasi perpajakan bagi Wajib Pajak Badan secara daring melalui Zoom Meeting di KPP Pratama Semarang Timur (Rabu, 27/9).
Kegiatan edukasi ini diikuti oleh 36 Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) baik yang sudah dikukuhkan PKP sejak lama maupun yang baru dikukuhkan PKP. Tujuan dari kegiatan edukasi ini sesuai dengan temanya yaitu Wajib Pajak diajak untuk kenali manfaatnya, patuhi aturannya dan hindari sanksinya.
Nunung Fitrianingsih selaku penyuluh pajak yang mengisi materi pada kegiatan edukasi kali ini membahas mengenai Kewajiban Perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) antara lain Memungut PPN dan PPnBM yang Terutang, Menerbitkan Faktur Pajak, Menyetorkan PPN dan PPnBM yang Masih Harus Dibayar dan Melaporkan Perhitungan Pajak dalam SPT Masa PPN.
“Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN, menerbitkan Faktur Pajak, membayar atau melunasi PPN terutang serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN” Ujar Nunung.
Setelah pemaparan materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. “Kami perusahaan jual beli hasil bumi, jika identitas di faktur pajak (faktur pajak kode 08) diisi dengan NPWP 0 KTP 0 apakah dianggap sebagai faktur pajak yang cacat karena pembeli tidak mau memberikan identitasnya ” Tanya salah satu peserta.
“Dalam menerbitkan faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material dimana persyaratan formal atas faktur pajak harus diisi benar, lengkap dan jelas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PPN” Jelas Nunung dalam menanggapi pertanyaan Wajib Pajak.
Pewarta: Nunung Fitrianingsih |
Kontributor Foto: Rimananda Andriani |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 views