
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung memberikan edukasi perpajakan kepada para bendahara desa se-Kecamatan Selopampang, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah (Kamis, 12/10). Bertempat di aula kantor Kecamatan Selopampang, sebanyak 12 bendahara desa atau kaur keuangan desa mengikuti kegiatan tersebut. Kegiatan edukasi berlangsung pada pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB.
Pada kegiatan tersebut juga hadir Camat Selopampang, Adi Pitoko, S.Sos, MM, Account Representative (AR) KPP Pratama Temanggung dan Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Temanggung. Riesnanda Saptono Putro, Penyuluh Pajak menyampaikan matari tentang kewajiban bendahara desa.
“Kewajiban perpajakan bagi bendahara desa atau Bendahara Desa sederhananya adalah daftar, bayar dan lapor. Untuk NPWP Desa sudah terdaftar semua sebagai NPWP instansi Pemerintah nggih. Selanjutnya kita akan membahas pajak apa saja yang dipungut dan harus disetor oleh Bendahara Desa’’, kata Riesnanda.
Riesnanda menjelaskan aspek perpajakan yang biasanya dilakukan oleh Instansi Pemerintah Desa seperti PPh Pasal 21 yang dipotong saat pembayaran gaji, PPh Pasal 22 dan PPN untuk belanja barang (ATK. material, komputer dan lain-lain), PPh Pasal 23 dan PPN untuk pengeluaran jasa (perbaikan, pemeliharaan, sewa alat dan lain-lain), PPh Pasal 23 untuk belanja penyediaan makanan-minuman atau jasa katering.
Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Temanggung juga menjelaskan dan mempraktikan aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah untuk digunakan para bendahara desa dalam melakukan pelaporan SPT Masa Unifikasi. Pada kegiatan tersebut juga dibuka sesi tanya jawab dan diskusi.
Riesnanda berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan perpajakan para bendahara desa sehingga mampu melaksanakan kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan APBDesa dengan tertib dan benar.
Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti |
Kontributor Foto: Tim Penyuluh KPP Pratama Temanggung |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 views