
Wajib pajak di Kabupaten Pinrang mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang (Jumat, 6/10). Kedatangan wajib pajak tersebut dengan tujuan untuk mengonsultasikan kewajiban perpajakannya sebagai seorang pedagang eceran.
H adalah seorang wajib pajak usahawan dengan Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) perdagangan eceran emas perhiasan yang berdomisili di Kecamatan Watang Sawito, Kabupaten Pinrang. H mengaku bingung terkait pelaporan SPT Masa PPN yang harus dilakukan setiap bulannya. “Saya ingin belajar lapor SPT bulanan,” ujar H.
Kadek, petugas KP2KP Pinrang, memberikan pemahaman kepada H terkait pelaporan SPT Masa PPN. “Pelaporan SPT Masa PPN dapat dilakukan secara mandiri pada laman web-efaktur.pajak.go.id,” jawab Kadek.
Kadek juga menjelaskan lebih lanjut terkait nominal Dasar Pengenaan Pajak (DPP) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang yang harus disetorkan wajib pajak tersebut. Kadek menjelaskan, “Pedagang eceran dapat memilih untuk menggunakan Faktur Pajak (FP) digunggung. Dengan FP digunggung, wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat memasukkan sendiri DPP serta menghitung sendiri PPN terutang. Biasanya PKP Pedagangan Eceran (PE) mengeluarkan faktur pajak berupa faktur penjualan, bon, kwitansi, karcis, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lainnya yang sejenis.”
H mengikuti arahan Kadek dalam pelaporan SPT Masa PPN. Setelah membayar PPN terutang dan melaporkan SPT Masa, H pun mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan Kadek.
Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty |
Kontributor Foto: Aisyah Puteri Andini Dinnanty |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 34 views